Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan
dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disesuaikan dengan tetap
memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan perangkat daerah antara
lain urusan yang dimiliki, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan
serta visi dan misi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Pembentukan dan Organisasi Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Inspektorat; BAPPEDA; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; Badan Lingkungan Hidup; BAdan KEsatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; Badan Kerjasama dan Penanaman Modal; Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat; Rumah Sakit Grhasia; Satuan Polisi Pamong Praja; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan: 5 HLM; Lampiran: 11 HLM
|