Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Llingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelkasana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2007
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005, Peratuaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakrata Nomor 6 Tahun 2006
b. bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerin-
tah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara pengembalian Tunjangan Kumunikasi Intensif dan dana Operasioal, maka bebeapa ketentuan dalam peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpi-
nan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 206, perlu diadakan perubaha; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan daerah Provinsi Daer-
ah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudu-
kan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 a jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-undang Nonor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Tahun 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah den-
gan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun2005; Peraturan Pemerintah tahun 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No-
mor 1 tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006;
Materi Pokok: mengatur mengenai tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2006
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
: a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006, perlu diadakan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 a jo Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2006;
Materi Pokok: menambahkan ketentuan terkait Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2006.
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2005;
Materi Pokok: menambahkan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan, dan penganggaran belanja penghasilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 3 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat