Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar
merupakan perwujudan otonomi yang seluas-luasnya
kepada Daerah yang diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Wajib yang terkait Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah
menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk
pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan
yang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
konstitusional masyarakat;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal di Daerah Istimewa
Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu dicabut dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Penerapan dan Penghitungan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Pelaporan; Pendanaan; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Lampiran: 182 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2014
PERGUB No. 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagaimana Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2020.
Materi pokok: Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Kualifikasi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan penyerahan personil, sarana prasarana dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyerahan personil, sarana prasarana dan dokumen dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga mengakibatkan perubahan kualifikasi jabatan pelaksana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2015 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2023
PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF PENATAAN RUANG
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2023/NO.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah
Kadipaten dan Pasal 95 Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 20 19 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Daerah Yogyakarta Tahun 2019-2039, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif dan
Disinsentif Penataan Ruang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19
Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Insentif dan Disinsentif; Waktu Pemberian Insentif dan/atau Pengenaan Insentif; Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Insentif dan/atau
Pengenaan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 62 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif demi kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya data yang akurat, mutakhir, lengkap, dan akuntabel; Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan pengelolaan data; Bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan mengenai pengelolaan data pembangunan daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Data Pembangunan Daerah meliputi:
a. jenis data;
b. pengelolaan data;
c. kerja sama;
d. forum data;
e. simpul jaringan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah diatur
mengenai pengelolaan parkir, dan bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha belum mengatur kawasan-kawasan yang menjadi obyek di dalam pengelolaan parkir.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020.
Materi pokok: Kawasan Pengelolaan Parkir, Tugas, Fungsi, dan Peran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat