ABSTRAK: |
- a. bahwa agar Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat
dilaksanakan lebih tertib, efisien, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
- 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7822);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 7999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1"999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang
Keuangan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tarnbafran
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
f
2.
3.
I
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355); 5' Undang-undang Nomor 1s rahun 2oo4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aaOe;
6. Undang-Undang Nomor Z2 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l2S, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O0g tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2oo4 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun' 2008 Nomor Sg,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a9afl;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat
dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a$g);
B. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2otl
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 523a);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Sa9fl;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O\4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5SB7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perr-rbahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Sg,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
1 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembafian Negara Republik
Indonepia Tahun 20L+ Nsmor Z9Z);lI
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2ao4 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor gO,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO5 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 45aO);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57g);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a6la);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OLL tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
20lO tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 44,
'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52Oe);
17. [nstruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
,dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
'Tahun 2Oll;
19. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
164/P"MI{..O1/201.5 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 1272);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tah:un 2076
Lentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rallyat Daerah (Berita [|Negara Republik Indonesia
'Iahun 20t6 Nomor St t);|-
2L. peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK'02 I 2016
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2Ot7
(Berita Ntga'* ntp"Utitt Indonesia Tahun 2016 Nomor
,r.'J"));-tr-ran Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol7 (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87a);
23. Petaturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 77
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
JenePonto Tahun 2006 Nomor 165);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
JenePonto Tahun 2016 Nomor 2aQ;
- PE]RATURANBUPATIJENEPoNToTENTANGPEDoMAN
PE:RJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI APARATUR
SIPIL NEGARA PEMERINTAH DAERAH' KEPALA DAERAH
DA,N WAKIL KEPALA DAERAH' PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEIIAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH I(ABUPATEN
JENEPONTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalarr Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. D;;"r:rah ad.aiah .Daerah Kabupaten Jeneponto;
2. pc:rterintah Da,erah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
Pt:rnerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaanurusan
penyelenggara
pemerintahan
yi:Lrtg menjadi k'ewenangan daerah otonomi;
3. D::.van Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
lerrLbaga perwa,kilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsLLr
pt:ttyelenggara lPemerintahan Daerah;
4. A:rrratur Sipil l\egarayangselanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
Pr:5;awaiNegeri'sipildanpegawaipemerintahdenganperjanjiankerja
yrirlrg bekerja pada instansi Pemerintah;
5. K.e: cala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah Bupati dan wakil Bupati
J,.,treponto;
6. Plrapinan dan Anggota
KilbuPaten JenePonto;
DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
7 . F't: jalanan Dir:as Luar Negeri adalah
krli'ja ke negara yang memiliki hubungan
kegiatan perjalanan/ kunjungan
diplomatik yang dilakukan olehl
ASll Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD;
8. Perurakilan Repurblik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut
Perrnrakilan, ada.lah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Repr:blik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia secara
keseluruhan di Nlegara Penerima atau pada Organisasi Internasional;
9. Ternpat bertolak di Dalam Negeri adalah Kota tempat keberangkatan di
dal;:rLm negeri ke tempat tujuan di luar negeri;
10. Terurpat bertolak di Luar Negeri adalah Kota tempat Keberangkatan di
Luar Negeri ke tempat tujuan di dalam Negeri dan/atau ke tempat tujuan
di Luar Negeri.
11. Terrtpat Tujuan di Luar . Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan
dinas di Luar Negeri;
12. Sunat Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya
disebut surat p,ermohonan, adalah surat permohonan izin perjalanan
dinas luar negeri bagi ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil
Kelrala Daerah, F'impinan dan Anggota DPRD
L3.Iziru Pemerintah adal,ah izin Presiden terkait perjalanan dinas ke luar
negeri;
14. Paspor dalam rangka perjaianan dinas luar negeri, yang selanjutnya
dis,ebut Paspor Dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada ASN
PerrLerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan
dan Anggota DPRD yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas
resrni yang tidak bersifat diplomatik.
15. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk
meninggalkan suatu negara yang tercantum daiam Paspor Dinas.
16. Vis;,1 adalah dol.rumen pemberian izin masuk ke suatu negara daiam
suertu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan
ne5lara bersangkutan.
BAB II
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 2
ASI\f Pemerintah. Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan A.nggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar
negeni.
ASN Pemerintah. Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan dinas ke
luar negeri dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
menangani kerjasama luar negeri,
Perja.lanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rs.flgka:
a. lcerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri;
b. pendidikan dan peiatihan;
c. studi banding;
d. s;eminar: r
e. ki}<akarya; l
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
(1)
(2\
(4)
(s)
f. kr:nferensi;
g. pr:omosi potensi daerah;
h. kr*njungan persahabatan atau kebudayaan;
i. pre:rtemuan Internasional; dan
j. penandatanganan pe.rjanjian internasionai.
Perialanan dinar; luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dila.kukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi
dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama
lual'negeri.
Perjialanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapar'l dilakukan antara lain:
a. Lerjadi bencana alam;
b. l"edadi bencan.a sosial;
c. premilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
d. pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan
e. Fremilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hasil perjaianan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) $ecara konlcrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja
Pernerintah Daererh.
Pasal 3
ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas ke luar
negr:ri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar
negr:ri.
Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri dan sebagaimana
dimer.l<sud pada ayat (1) terdiri atas:
a. $iurat persetujuan perjalanan dinas luar negeri;
b. l,lerLspor dinas (seruice passport);
c. li:xit permit;
d. r'lisai
Dokumen administrasi perjalanan dinas dalam rangka kerjasama dan
perj;;illanan dinas dalam rangka penandatanganan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan
huruif j, ditambah dengan naskah kerjasama berupa Letter of Intent (LOI)
dan Memorandunt Of Understanding (MoU), Surat Kuasa Penuh dalam
rangka kerjasama dari Kementerian Luar Negeri dan Surat konfirmasi
Penv,akilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Doku.men administrasi pedalanan dinas dalam rangka pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
ditarnbah dengan surat keterangan beasiswa.
Doku.men administrasi perjalanan dinas dalam rangka promosi potensi
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, ditambah
dengan surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Dokumen admirristrasi 'perjalanan dinas dalam rangka kunjungan
persahabatan atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) hupuf h, ditambah dengan surat konfirmasi Perwakilan Republik
Indonesia. L
I
(3)
(6)
Pasal 4
(1) Per:alanan dinas luar negeri yang dilakukan secara rombongan dilakukan
pali::lg banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan.
(2) Perialanan dinas ke luar negeri secara rombongan dapat dilakukan lebih
dari 5 (lima) orang dalam hal:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri; dan
c. ck:legasi kesenilan dalam rangka promosi potensi daerah.
(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7
(tujuh) hari, kecurali untuk keperluan yang sifatnya khusus'
Pasal 5
Surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam .Pasal 3 ayat (12) huruf'a berdasarkan surat rekomendasi:
1. Merrteri;
2. Seli.retaris Jenderal;
3. Dirr:lf<tur Jendera.l Otonomi Daerah;
4. Seli,retaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; atau
5. Kepa-la Pusat Fasilitasi Kerjasama.
BAB III
TATA CARA ADMINISTRASI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 6
(1) Perrnohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota
DP}ID dengan melampirkan:
a. Siurat Undangan;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. Ii'oto Copy Daftar Pelaksanan Anggaran (DPA) atau Daftar Isian
Pelaksanaan Angg arart (DIPA) ; dan/ atau
d. Siurat Keterangan Pendanaan
(2) Per:mohonan izirr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara
lain:
a. nama dan jabatan;
b. rlomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil;
c. tujuan kegiatan;
d. rnanfaat;
e. llota/negara yang dituju;
f. eigenda;
g. rvaktu pelaks;anaan; $an h. r,;umber Pend.anaan. f-
(1)
(2)
(3)
(4\
(6)
(7)
(1)
(2)
Bagian Kesatu
ASN Pemerintah Daerah
Pasal 7
Br.rpati Jeneponto mengajukan permohonan izin Pedalanan Dinas Luar
Nelgeri bagi AS}N Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto kepada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
Penreotron an tzin sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan
G,u,ibernur meneruskan permohonan tzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
ba.gi ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto sebagaimana
di.rnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi
Dra.erah.
Dii:-ektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui
ateir,r menolak izin perj'alanan dinas luar negeri bagi Pimpinan Tinggi
Pratama.
(S) DuLam hal Dir:ektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri
m.enolak permc,honan rzin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan
Tinggi Pratama disertai dengan alasan.
Sekretaris Dire,ktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama Direktur
Jer:rnderal Otonomi Daerah dapat menyetujui atau menolak tzin
pt:rjalanan dinas luar negeri bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fr:ngsional.
Dr,Ll.am hal Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama
Direktur Jendenal Otonomi Daerah menolak permohonan tzin perjalanan
diigas luar negeri bagi Jabatan Ad.ministrasi dan Jabatan Fungsional
d:is,:rtai dengan alasan.
Bagian Kedua
Kepala Daerah, Wakii KePala Daerah
dan PimPinan serta Anggota DPRD
Pasal 8
i:iupati Jeneponto mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar
i\legeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD
li:,abupaten Jeneponto kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah
r-nelalui Gubernur.
liermohon an iztn sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
i),,," Surat undangan;
l:r. Kerangka acuan kerja (KAK);
(:r" Foto copy DPA Yang disahkan
dan/atau
il, Surat Keterangan Ponda"tt' I
oleh pejabat yang berwenang;
(3)
(4)
(s)
(l)
(2)
G,urbernur men.eruskan permohonan LzLn Perjalanan Dinas Luar Negeri
ba.gi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Jeneponto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
fi,irektur Jenderal Otonomi Daerah.
t)irektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat
n:renyetujui atau menolak tzin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati
dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
D.i.rektur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak rzin
perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan
dzir:n Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto disertai dengan alasan.
Pasal 9
Permoh,nnan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, diterima oleh
Menterl, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat
Jendera.l Otonomi Dilerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
keberarn.gkatan.
. Pasal 10
A,SN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar
n.egeri harus melapor ke perwakilan Repubiik Indonesia di luar negeri
ur:tuk mendapat pengesahan.
Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat
perwakilan Republik Indonesia, ASN Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang
melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat
pr:ngesahan dari pejabat setempat yang berwenang
Pasal 1 1
Tata ca,ra pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri setelah mendapatkan
izin perlalanan dinas luar negeri sebagai berikut :
a. Su.rat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bagi ASN
Pe:nnrerintah Daerah, Kepaia Daerah dan Wakil Kepaia Daerah, serta
Pirnpinan dan Anggota DPRD diproses melalui Bagian Umum Sekretariat
Daenah setelah ada persetujuan penugasan ke luar negeri dari
PennLerintah;
b. Surat Tugas darr Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ditandatangani
oleJ: Kepala Daerah, dengan format sebagaimana yang tercantum dalam
larnpiran I darr II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini;
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 12
(1) ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas
lu,ar negeri, wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas lua+
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
n.egeri.
A,liN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pir;npinan dan Anggota DPRD melaporkan hasil perjalanan dinas luar
negeri kepada Menteri.
L:rporan hasil perjalanan dinas iuar negeri sebagaimana dimaksud
peLda ayat (1) disampaikan paling larna 7 (tujuh) hari kerja setelah
sr:lesai melaku.kan perjalanan dinas.
ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pinnpinan dan Anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas
luar negeri b,erikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban
p::laporan.
BAB V
]PEMBIAYAAN PERJALANAN DINAS
Pasal 13
Bir,rya perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat dan Pegawai Negeri
Si6ril. dibebankan pada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto melalui DPA SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten
Je:r:eponto;
Bir,Ly'a perjalanan dinas ke luar negeri diberikan dalam batas pagu yang
tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat
Da.r:.rah Kabupaten Jeneponto;
Pasal 14
Biaya pe:rjalanan dinas ke luar negeri merupakan biaya yang dikeluarkan
untuk:
a. B:ir.rya Transportasi Udara termasuk :
- Biaya Tiket Pesawat Puiang Pergi
- Biaya Airport Tax
- Biaya passport dan I atau biaya visa
b. t,i'ang Penginapan; dan
c. I-i;:Lng harian termasuk :
- Uang makan;
- Uang saku; dan
- TJang transportasi lokal;
Pasal 15
Bii;ry'a perjalanan dinas ke luar negeri dikelompokkan daiam 4 (empat)
go,lo.ngan terdiri dari :
a. qlolongan A (Business/ untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah,
lPimpinan DPRD;
b. Golongan B (Business/ untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD;
c. Golongan C (Pubtished/ Ekonomi) untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah
Golongan III/c sampai dengan Goiongan iV/b;
d. Golongan D (Published/ Ekonomi) untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah
selain yang <limaksud pada Golongan B dan Golongan C;
Uarng transportasi udara dibayarkan secara at-cost dan diberikan
be:,:clasarkan tingkatan golongan perjalanan dinas ke luar neSerif
(1)
(2)
tennasuk biaYa airPort
Iairi:nya;
Ua.ng penginapa.n d.ibayarkan secara at-cost
dil::erikan berdeisarkan tingkatan golongan
tax, passport dan biaya visa serta retribusi
sesuai dengan biaYa riii dan
perjalanan dinas ke luar (3)
(4)
(s)
ne'p1eri;
ur*g harian diLbayarkan secara lumpsum d-an diberikan berdasarkan
tirrgkatan golongan perjalanan dinas ke luar negeri, dengan ketentuan
marrurut jumla,h hari sebagaimana tercantum dalam lampiran SPPD'
ternnasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan
dei..am hal harus berpindah moda transportasi lain;
Kl.asifikasi kelaLs moda transportasi untuk masing-masing golongan
sebagai berikut :
a. Klasifikasi Bussines diberikan
b. Klasifikasi Published diberikan
c. Moda transPortasi darat atau
untuk Golongan A dan Golongan B;
untuk Golongan C, dan Golongan D'
air, paling rendah klasifikasi business
(6)
untuk semlla tingkatan.
DaXam hal pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
al,,a.t (2) melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka dapat
diipertimbangkan tambahan uang harian, sepanjang kelebihan tersebut
bl;,}<an disebabkan kesalahan/kelalaian pihak-pihak yang melaksanakan
p,::rjalanan dineLs.
Darlam hal bukti pengeluaran transportasi dan penginapan tidak
diireroleh, maka sesuai pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan
R,epublik Ind.onesia Nomor 164 lPMK.jSl2015 pertanggungjawaban
biaya perjalanein dinas hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran
ri il,
Pr,mbayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan uang muka kepada
A[].N Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah serta
pi.mpinan dan Anggota DPRD sesuai tingkatan golongan yang
melaksanakan perjalanan oleh bendahara pengeluaran SKPD Sekretariat
Dilerah.
p:rmberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (B) didasarkan
aIa.s persetujuein pemberian uang muka dari pengguna anggaran dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut :
a Copy Surat Tugas, surat izin;
b, Copy SPPD;
c, Kwitansi tanda terima uang muka Perjalanan Dinas; dan
d. Rincian perkiraan biaya perjalanan dinas
(10) Eir,:rdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
E,endahara Pengeluaran dapat membayar u.ang muka perjalanan dinas
sesuai dengan tingkatan golongan.
BAB IV
PERTANGGUNG JAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 16
Doku::n.en pertangg'ungjawaban biaya perjalanan *dinas terdiri dari :
a. i"iurat Tugas rlari pejabat yang berwenang f,I
(7)
(B)
(e)
b.
C.
$uLrat izin Pernerintah yang diterbitkan oleh pemerintah tingkat atas
selbagai izin prinsip perjalanan dinas keluar negeri;
Sulrat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang
herwenang ditempat tujuan diluar negeri;
d. Fotocopi halaman paspor yang dibubuhi
keberangkatan./kedatangan oleh pihak yang berwenang
kedudukan/bertolak dan tempat tujuan perjalanan dinas;
B'Llkti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari :
1) Bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran
moda transportasi lainnya;
2) Boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi
Elukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
Kr:mponen biaya perjalanan dinas dicantumkan pada rincian biaya
p,erjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana dalam lampiran IV
y;mg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
LaLporan tertuilis hasil perjalanan dinas sesuai dengan format
se,}:agaimana yang tercantum dalam lampiran III yang merupakan
bergian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Da"ftar Pengeiuaran Riil sesuai dengan format sebagaimana yang
te:rcantum da.lam lampiran v yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Pasal 17
ASfi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
Pinnpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas
men'yampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud
dal.itrm pasal 16 kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat
Penatausahaan l(euangan SKPD Sekretariat Daerah paling lama 5 (Iima)
har:'l kerja setelah perjalanan dilaksanakan.
Pej,nbat Penatausahaan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum
dal arrn daftar per':Lgeluaran riil;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
cap/tanda
di tempat
e.
f.
o
b'
h.
i.
(1)
(2)
Pasal 18
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 09 Tahun 2A14 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Kepala
Daerah/Wakii KepalEr Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupat-en Jeneponto (Berita Daerah Kgbupaten Jeneponto Tahun 2014
Nomor C,9), dinyataka.n tidak berlaku taSi.
f
|