ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
maka pemerintah daerah, berwenang mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya
ternak dan atau bahan asal ternak bertujuan
untuk menjaga kelestarian dan kestabilan ternak,
agar fungsi dan manfaat serta produktivitas dapat
tercapai secara optimal;
c. bahwa perkembangan dan pendataan jumlah
populasi ternak di Kabupaten Jeneponto
memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan
mutasi ternak dengan pengunaan kartu ternak ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan
Asal Ternak
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3102);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengendalian
Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan
pengeluaran Ternak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jeneponto Nomor 19 Tahun 1994 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Jeneponto Nomor 1 Tahun 1981
tentang Pendaftaran Kartu Hewan dan Cap Hewan
Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jeneponto Tahun 1995 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2006 Nomor 165)
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI KABUPATEN JENEPONTO
TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS TERNAK
DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang
pengaturan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5. Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun,
Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan,
Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha
lainnya;
7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang
dipelihara maupun yang hidup secara liar.
8. Ternak adalah hewan piaraan, yang kehidupannya yakni
mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur
dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai
penghasil bahan dan jasa - jasa yang berguna bagi kepentingan
hidup manusia.
9. Ternak Potong adalah ternak- ternak yang khusus dipelihara
untuk menghasilkan daging seperti : sapi, kerbau, kuda,
kambing, domba dan unggas.
10. Ternak Bibit adalah ternak yang sesuai berdasarkan parameter
per jenis ternak.
11. Ternak Perah adalah ternak penghasil susu, yang mana produksi
susunya melebihi kebutuhan pedet.
12. Pedet adalah anak ternak yang berumur 0 sampai dengan 6
bulan.
13. Ternak Non Produktif adalah ternak betina yang majir permanen,
umur diatas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap,
tidak produktif lagi dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting;
14. Majir adalah kondisi ternak yang tidak dapat berkembangbiak
lagi.
15. Ternak Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan
untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara,
kalkun dan belibis;
16. Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah keluarmasuk antar daerah, mutasi dan keluar - masuk daerah produk
peternakan;
17. Pengeluaran adalah ternak dan atau bahan asal ternak yang
dikeluarkan dari Kabupaten Jeneponto ke daerah tujuan yang
disertai dengan Surat Keterangan Pengeluaran Ternak;
18. Mutasi Ternak adalah perpindahan hak milik atas ternak dan
atau bahan asal ternak baik dalam satu kecamatan atau antar
kecamatan;
19. Keluar Masuk Daerah adalah pengeluaran dan pemasukan
ternak yang sama dari dan atau ke Kabupaten Jeneponto;
20. Bahan Asal Ternak adalah produk yang dihasilkan dan atau
berasal dari ternak meliputi : daging, susu, kulit, tulang, tanduk,
bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen);
21. Bahan Asal Ternak adalah produk yang dihasilkan dan atau
berasal dari ternak meliputi : daging, susu, kulit, tulang, tanduk,
bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen);
22. Pelayanan Surat Keterangan Pengeluaran Ternak dan atau
Bahan Asal Ternak adalah segala kegiatan pelayanan
pengeluaran ternak dan atau bahan asal ternak yang akan
dikirim atau dikeluarkan dari Kabupaten Jeneponto atas milik
perusahaan atau masyarakat pengirim ternak;
23. Surat Keterangan Pengeluaran Ternak adalah surat keterangan
yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan ditandatangani oleh
Petugas yang ditunjuk (SK Kepala Dinas) setelah melalui proses
pemeriksaan Kesehatan ternak dan penyesuaian kepemilikan
kartu ternak;
24. Surat Keteranagn Kesehatan Hewan adalah surat keterangan
hasil pemeriksaan kesehatan hewan/ ternak yang dilakukan
secara tehnis dan ditandangani oleh dokter hewan;
25. Kartu hewan/ternak adalah sebagai bukti sah tanda
kepemilikan ternak yang berisakan identitas pemilik dan
hewan/ternak tersebut, dengan masa berlaku 2 (Dua) Tahun;
26. Pemeriksaan Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah
prosedur tetap yang dilakukan sebelum ternak dikeluarkan dari
Kabupaten Jeneponto oleh petugas yang ditunjuk.
27. Pengawasan adalah pengawasan terhadap ras, jenis kelamin,
mutu, jumlah serta kelengkapan dokumen ternak dan atau
bahan asal ternak yang dikeluarkan dan dilakukan setiap waktu
BAB II
PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL
TERNAK
Pasal 2
Setiap perusahaan atau masyarakat yang akan melakukan
pengiriman keluar,masuk,mutasi dan atau bahan asal ternaknya
harus terlebih dahulu lengkapi dengan Surat Izin/Keterangan
pengeluaran/pemasukan serta dukomen lainnya yang sah dan
benar.
BAB III
JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT
DIKELUARKAN, DIMASUKAN DAN MUTASI
Pasal 3
1) Jenis Ternak yang dapat dikeluarkan, masuk dan mutasi dari
dan ke Kabupaten Jeneponto adalah Ternak Besar, Ternak Kecil,
Ternak Unggas, Kesayangan (Anjing).
2) Bahan Asal Ternak yang dapat dikeluarkan, masuk dan mutasi
berupa Daging, Telur, Susu, Kulit, Tulang dan Tanduk.
BAB IV
PROSEDUR PENGELUARAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK
DAERAH TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
Pasal 4
1) Perusahaan atau masyarakat mengajukan permohonan izin
pengeluaran ternak ke Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto.
2) Petugas/dokter hewan melakukan pemeriksaaan dan pencatatan
administrasi kepemilikan hewan/ternak.
3) Pejabat yang berwenang atau petugas yang ditunjuk
mengeluarkan surat izin/Keterangan Pengeluaran Ternak dan
atau bahan asal ternak berdasar hasil pemeriksan dan
adminisratsi kepemilikan hewan/ternak
4) Waktu pemeriksaan adalah pada setiap haridan jam kerja.
BAB V
PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG
DAPAT KELUAR,MASUK DAN MUTASI
Pasal 5
1) Ketentuan persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang
dapat dikeluar/masukkan ke Kabupaten Jeneponto dengan
memperhatikan: jenis ternak, asal ternak, jumlah ternak, jenis
kelamin ternak, serta kondisi kesehatan ternak yan disertai
dengan dokumen yang sah dan benar dari daerah asal.
2) Ketentuan persyaratanmutasi diterbitkannya Kartu kepemilikan
hewan/ternak yang baru terlebih dahulu dilengkapi dengan
Kartu kepemilikan hewan/ternak yang lama dan surat
keterangan yangdikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa atau
dukomen lain yang sah dan benar dari daerah asal.
BAB VI
PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
Setiap Wajib retribusi yang akan melaksanakan kegiatan usaha
untuk membawa keluar, masuk mutasi dan atau bahan asal ternak
wajib memiliki Kartu Kepemilikan Ternak dan Surat keterangan
kesehatan Hewan dari daerah asal ternak
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan dan besarnya
tarif didasarkan atas tujuan untuk menjamin kondisi ternak yang
akan keluar, masuk dan mutasi wilayah Kabupaten Jeneponto serta
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
pemasaran usaha peternakan.
Pasal 8
1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak
2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
BAB VII
LARANGAN
Pasal 9
Setiap perusahaan atau masyarakat pengirim ternak dan atau
bahan asal ternak dilarang:
1. Melakukan pengeluaran, pemasukan dan mutasi ternak dan atau
bahan asal ternak tanpa dilengkapi kartu kepemilikan
hewan/ternak dan surat keterangan kesehatan hewan dari
daerah asal;
No. Jenis Pelayanan Jenis Ternak Tarif (Rp /
Ekor)
1. Kartu Hewan Sapi
Kerbau
Kuda 10.000
10.000
10.000
2. Melakukan pengeluaran ternak betina produktif;
3. Melintasi atau melewati dalam daerah Kabupaten Jeneponto
dengan tanpa dilengkapi Surat Izin dan dokumen lainnya yang
sah dan benar dari daerah asal;
BAB VIII
PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
Pasal 10
1) Pengawasan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak
dilaksanakan oleh petugas yang berwenang;
2) Petugas yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang untuk:
a. Mengadakan razia atau patroli didalam wilayah hukumnya;
b. Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan
lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak;
c. Menerima dan menindak lanjuti laporan tentang telah
terjadinya penyelewengan terhadap tata cara lalu lintas ternak
dan atau bahan asal ternak dari dalam atau luar daerah;
d. Mencari keterangan dan barang bukti telah terjadinya tindak
pidana atas penyelewengan yang menyangkut lalu lintas
ternak dan atau bahan asal ternak;
e. Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka
untuk diserahkan kepada yang berwenang;
f. Membuat laporan dan menandatangani laporan tentang tindak
pidana yang menyangkut penyelewengan lalu lintas ternak dan
atau bahan asal ternak;
3) Dalam melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak
sebagaimana dimaksud ayat (1), petugas berwenang dapat
melakukan pemantauan, meminta keterangan dan melakukan
pemeriksaan atas pelaksanaan pengeluaran, mutasi, serta keluar
masuk daerah dan melintasi dalam daerah Kabupaten Jeneponto
atas ternak dan atau bahan asal ternak;
BAB IX
PENANGANAN HASIL TANGKAPAN / SITAAN / BARANG BUKTI
Pasal 11
1) Dalam penanganan hasil tangkapan / sitaan berupa barang
bukti dari pemilik ternak dan atau bahan asal ternak (
perusahaan atau masyarakat) sementara ditempatkan Dinas
Pertanian Kabupaten Jeneponto;
2) Apabila penyidikan dianggap cukup maka hasil tangkapan /
barang sitaan berupa barang bukti dikembalikan kepada pemilik
dengan suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh petugas
dan pemilik;
3) Apabila terjadi kematian dan atau kehilangan barang bukti
sebagai akibat kelalaian pemilik sebelum adanya keputusan
hukum tetap, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik dan
pemilik wajib mengganti harga dari barang bukti tersebut;
4) Apabila kematian dan atau kehilangan barang bukti bukan
karena kelalaian pemilik maka petugas yang ditunjuk wajib
membuat laporan dan membuat Berita Acara Kejadian.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 13
Setiap orang yang dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pasal 9 dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi administrasi
berupa pencabutan izin.
BAB XIII
PETUGAS LALU LINTAS TERNAK
Pasal 14
1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah
Daerah diberi wewenang khusus sebagai Petugas Lalu lintas
ternak untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam bidang
ini, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara
pidana yang berlaku.
2) Wewenang Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan
atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana ini.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana ini.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang ini.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahwa bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap barang bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dibidang ini.
g. Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen
yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
dibidang ini.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. melakukantindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana dibidang ini menurut hukum yang
dapat dipertanggung jawabkan.
3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan
yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto.
|