Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018

PEDOMAN PERJALANAN DINAS KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN PIMPINAN/ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pimpinan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN PIMPINAN/ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
06 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan