PENJABARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUpatEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres RI No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2019; Perbup No. 49 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki
karakter berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu
melahirkan lulusan yang mampu bersaing baik
secara nasional maupun global;
b. bahwa tingginya antusias masyarakat terhadap
pesantren perlu diakomodasi melalui kebijakan
fasilitasi yang mampu mendukung perkembangan
penyelenggaraan pesantren sehingga fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi
pemberdayaan masyarakat dapat tercapai;
c. bahwa dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan oleh pesantren memerlukan perhatian dan
dukungan dalam bentuk fasilitasi dari Pemerintah
Daerah;
d. bahwa dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren dari Pemerintah Daerah memerlukan
pengaturan sebagai landasan hukum sehingga
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaannya;
SALINAN
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom, Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten di
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1432);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab.
Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2017 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN
PESANTREN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2001
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1993; Kepmendagri No. 64 Tahun 1993
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Desa, meliputi; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksana; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
6 hlm; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari
pajak restoran sebagaimana diatur dalam , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan Nasional mengenai pelaksanaan urusan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Rencana pembangunan jangka panjang daerah dapat dirubah bila terjadi perubahan yang mendasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 Tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang kabupaten tanjung jabung barat tahun 2005-2025.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Kab. Tanjabar Nomor 12 Tahun 2013; PERDA Kab. Tanjabar Nomor 6 Tahu 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
5 hlmn;1 penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2019
PEMBAGIAN - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MASING-MASING DESA DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 257/PMK.07/2015 tentang cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa Untuk Masing-masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019.
UU Nomor 12 Tahun 1956 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 257/PMK.07/2015; PERDA Tanjabar No 18 Tahun 2018; PERBUB Tanjabar No 49 Tahun 2018.
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
5 Hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020
PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - TANJUNG JABUNG BARAT -2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di
berbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
bahwa berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari
aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan
penularan pada tempat kerja, perkantoran, industri dan
fasilitas umum lainnya;
bahwa instrumen regulatif dan disiplin dalam
menjalankan Protokol Kesehatan sangat dibutuhkan
untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai
penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta
untuk mendukung koordinasi, kebijakan, upaya senergi di
berbagai aspek, baik aspek penyelenggaraan pemerintah,
pelayanan publik dan dinamika perkembangan
masyarakat
UU 24 Tahun 2007; UU 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2004 jo UU 9 Tahun 2015; PP 40 Tahun 1991; PP 21 Tahun 2008; PP 72 Tahun 2012; Permenkes 82 Tahun 2014; Permendagri 20 Tahun 2020
Perda tersebut mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan, Penerapan Protokol Kesehatan pada Masyarakat dan Tempat KEramaian Umum Lainnya, Penerapan Protokol Kesehatan bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau PEnanggungjawab (Pasar Rakyat, Swalayan, Pertokoan, RUmah Makan/Cafe/Warkop/Salon Kecantikan/Cukur Rambut dan Usaha Lainnya, Penerapan Protokol KEsehatan di lingkungan Sekolah, Penerapan Protokol KEsehatan pada Transportasi Umum, Penerapan Protokol pada pemakaman, Penerapan Protokol Kesehatan pada Isolasi Mandiri, Penerapan Protokol Kesehatan pada Instansi/Unit KErja, Penerapan Protokol Kesehatan pada Event Organizer, PEngawasan, SOsialisasi dan Partisipasi, Pendanaan, dan KEtentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tonase dan Portal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dayaguna jalan dari kerusakan dipandang perlu melakukan pengaturan penggunaannya; bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan peraturan tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal pada jalan-jalan tertentu dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Tonase dan Portal, meliputi; Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal; Ketentuan Dispensasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Meningkatkan daya guna dan hasil guna keuangan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Bentuk usaha lainnya yang dinilai layak dan menuntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1962; UU No.25 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; dan Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Jenis Penyertaan Modal Daerah; Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah terdiri dari Pemilikan Saham, Kerjsama, Deposito; Besaran Penyertaan Modal; Larangan Penyertaan Modal; Pengurangan dan Berakhirnya Penyertaan Modal Daerah; Tim Penyertaan Modal Daerah; Hal Mewakili; Hasil Usaha; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2013; dan Perda No.12 Tahun 2013.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan terdiri dari umum, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan; dan Sanksi Admiistratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bangunan berikut perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.
102 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat