Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Dusun Kebun Dengan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 01 Tahun 2020 dan
Nomor: 11/Pem/BA/2020 tanggal 12 Desember 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Kelurahan Dusun Kebun dan Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Sungai Badar Kecamatan Batang
Asam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Dusun
Kebun dengan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang
Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Kelurahan Dusun Kebun Dengan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - PERUNTUKAN - PENGGUNAAN - TANAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; PP Tingkat II Tanjung Jabung No. 7 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara pengehitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2015
PENDELEGASIAN WEWENANG - PENGELOLAAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN - KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG
PENGELOLAAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Sehubungan urusan pemerintahan dibidang Energi dan sumber daya mineral berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta SE Gubernur Jambi Nomor 01/SE/BPMD-PPT-4/ESDM/II/2015 tanggal 25 Februari 2015 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 5.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 20 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN - DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT - TANJUNG JABUNG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG NOMOR 11 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Deregulasi dibidang Perbankan dan dalam upaya menggerakkan kegiatan usaha ekonomi lemah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; dan Perda No.11 Tahu 1997.
Pendirian dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud dan Tujuan; Tugas dan Usaha; Modal; Pengurusan dan Pegawai; Dana Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; TanggungJawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kerjasama; Pembinaan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA MUARA DANAU - DESA TANAH TUMBUH - DESA SUNGAI PAUR -DESA BUKIT BAKAR - KECAMATAN RENAH MENDALUH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MUARA DANAU, DESA TANAH TUMBUH, DESA SUNGAI PAUR DAN DESA BUKIT BAKAR KECAMATAN RENAH MENDALUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Lubuk Kambing dengan Temembentuk Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Renah Mendaluh sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2012
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2012
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 9 ayat (2) Pergub Jambi No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) Provinsi Jambi TA 2012, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Program SAMISAKE Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012;
Program SAMISAKE merupakan upaya menurunkan angka kemiskinan, memperluas angkatan kerja, menumbuhkan ekonomi dan pembangunan yang berwawasan lingkungan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program SAMISAKE Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERGUB No. 14 Tahun 2012; Kepgub No. 426/KEP.GUB/BAPPEDA/2009; PERBUP No. 2 Tahun 2012; Kepbup No. 92 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program SAMISAKE Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012, meliputi: Ruang Lingkup; Tujuan dan Sasaran Program Samisake; Struktur Organisasi Program Samisake; Perencanaan; Pelaksanaan Program Samisake; Pembinaan dan Pendampingan'; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Bats Desa Pantai Gading dengan Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 590/327/2006/2020 dan
Nomor: 140/392/2008/2020 tanggal 7 Desember 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Pantai Gading dan Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Pantai Gading
dengan Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Pantai Gading Dengan Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN - SISTEM RUJUKAN - PELAYANAN KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaran kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis/Spesimen; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi pelayanan sistem
rujukan; dan pembinaan, diatur dengan keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2008
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 23 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2008.
12 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kemuning Dengan Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 01/BA/KEM/XII/2020
dan Nomor: 12/BA.BIK/XII/2020 tanggal 2 Desember
2020 telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kemuning dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kemuning dengan
Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten
Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kemuning Dengan Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat