PENDELEGASIAN WEWENANG - PENGELOLAAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN - KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG
PENGELOLAAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- Sehubungan urusan pemerintahan dibidang Energi dan sumber daya mineral berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta SE Gubernur Jambi Nomor 01/SE/BPMD-PPT-4/ESDM/II/2015 tanggal 25 Februari 2015 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- 6 hlm.
|