PENGELOLAAN - PERUSAHAAN - DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT - TANGGGO RAJO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah di segala bidang perlu dilakukan secara baik pengelolaan Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo; Pengelolaan Perushaan Daerah Bank Perkreditsn Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1997 tentan Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2005 seolah tidak sesuai lagi dengan Permendagri NO. 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu diubah.
UU No. 12 Tahun 2956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 8 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO, yang meliputi: KEGIATAN USAHA, PD, BPR TANGGO RAJO; MODAL DAN SAHAM; ORGAN PD, BPR TANGGO RAJO; KEWENANGAN BUPATI; DEWAN PENGAWAS; PEGAWAI; PERENCANAAN DAN PELAPORAN; TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA; PHIMPUNAN DAN PENGWASAN; KERJASAMA; PEMBUBARAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
Hal-hal Yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA TERJUN GAJAH - DESA LUBUK TERENTANG - DESA PEMATANG BULUH - DESA MUNTIALO - DESA TELUK KULBI - DESA BUNGATANJUNG - DESA SUNGAI TERAP - DESA MANDALA JAYA - KECAMATAN BETARA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TERJUN GAJAH, DESA LUBUK TERENTANG, DESA PEMATANG BULUH, DESA MUNTIALO, DESA TELUK KULBI, DESA BUNGATANJUNG, DESA SUNGAI TERAP DAN DESA MANDALA JAYA KECAMATAN BETARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Pematang Lumut, Desa Serdang Jaya, Kelurahan Mekar Jaya dan Desa Makmur Jaya perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bunga Tanjung, Desa Sungai Terap dan Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bungatanjung, Desa Sungai Terap dan Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Terjun Gajah, Desa Lubuk Terentang, Desa Pematang Buluh, Desa Muntialo, Desa Teluk Kulbi, Desa Bungatanjung, Desa Sungai Terap dan Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2021
Tata cara pelaksanaan peringatan hari jadi kabupaten tanjabbar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun
2018 tentang Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Kabupaten
Tanjung Jabung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 65 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 TentangPembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6358);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11
Tahun 2018 tentang Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung
Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
HARI JADI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2015
PENYALURAN - PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - PELAPORAN - EVALUASI - DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN, PENGGUNAAN, PENGELOLAAN, PELAPORAN,
DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APB N sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014, bahwa Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada Desa melalui Pemerintah Kabupaten
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 3 Tahun No. 3 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2015; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 15 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penyaluran, Penggunaan, Pengelolaan, Pelaporan, dan Evaluasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2012
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - KANTOR PELAYANAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERIJINAN KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan secara lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian perizinan kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang SOP Perijinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; Perka BKPM No. 11 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 15 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 12 Tahun2011; PERBUP No. 12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2010 tentang SOP Perijinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Penyelenggara Perizinan danJenis Perizinan; Mekanisme Pelayanan Perjanjian; Penanganan Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pelayanan dan SOP Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Raya Dengan Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa
dengan Desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas Desa;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pelacakan dan Survey
Batas Desa dilapangan Nomor: 11/Pem/BIR/2020 dan
Nomor: 02/1001/Pem/2020 tanggal 30 November 2020
telah menyepakati pelacakan dan survey batas Desa
dilapangan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Bram Itam Raya dan Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Raya
dengan Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabbar No 8 Tahun 2008; Perda Tanjabbar No 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bram Itam Raya Dengan Kelurahan Bram Itam Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2001/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diatur dalam Bab IX Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka dalam pengaturan lebih lanjut tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1999
Perda ini mengatur Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, meliput; Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Batas wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI PAMPANG - DESA PARIT SIDANG - DESA SUNGAI JERING - DESA PARIT BILAL - DESA SUAK SAMIN - DESA SUNGAI BAUNG - DESA SUNGAI RAYA - DESA PASAR SENIN - DESA KARYA MAJU - KECAMATAN PANGABUAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI PAMPANG, DESA PARIT SIDANG, DESA SUNGAI JERING, DESA PARIT BILAL, DESA SUAK SAMIN, DESA SUNGAI BAUNG, DESA SUNGAI RAYA, DESA PASAR SENIN DAN DESA KARYA MAJU KECAMATAN PANGABUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Teluk Nilau, Desa Parit Pudin, Desa Sungai Serindit dan Desa Mekar Jati perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Sungai Pampang, Desa Parit Sidang, Desa Sungai Jering. Desa Parit Bilal, Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Raya, Desa Pasar Senin dan Desa Karya Maju Kecamatan Pangabuan;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam kecamatan kuala betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Pampang, Desa Parit Sidang, Desa Sungai Jering. Desa Parit Bilal, Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Raya, Desa Pasar Senin dan Desa Karya Maju Kecamatan Pangabuan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Sungai Pampang, Desa Parit Sidang, Desa Sungai Jering. Desa Parit Bilal, Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Raya, Desa Pasar Senin dan Desa Karya Maju Kecamatan Pangabuan; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2012
TATA CARA PEMBERIAN - HONORARIUM - GURU - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DAERAH TERPENCIL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA GURU SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA YANG BERTUGAS DI DAERAH TERPENCIL DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi “guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan/bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”;
Untuk memberikan motivasi serta semangat kerja bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, perlu pemberian penghargaan kepada guru dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pemberian Honorarium kepada Guru yang Bertugas di Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Terpencil dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Honorarium kepada Guru yang Bertugas di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Terpencil dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Maksud dan Tujuan; Verifikasi dan Penilaian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN - TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP - JALUR PENDIDIKAN FORMAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas pada Jalur Pendidikan Formal, perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap Pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenpenkeb No. 22 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat