Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001

Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, meliput; Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Batas wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
26 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2001
Tanggal Berlaku
26 Mei 2001
Sumber
LD.2001/NO.17
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan