Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah berperan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional,
andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serasi, serta
selaras dengan lingkungannya dan memelihara nilainilai
budaya
luhur
di
daerah;
b. bahwa diperlukan peran serta masyarakat dan upaya
pembinaan oleh pemerintah daerah agar
penyelenggaraan bangunan gedung terlaksana secara
tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya;
c. bahwa peraturan daerah tentang bangunan gedung
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diganti dengan peraturan daerah yang baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi Dan Klasifikasi; Standar Teknis; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; Prasarana Dan Sarana; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 40);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 90); dan
c. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 146);
Halaman: 30 hlm, Penjelasan: 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman
Tahun 2021−2041;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2017 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015;
11. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sleman Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 60)
Halaman: 141 hlm, Penjelasan: 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan ujung
tombak yang berperan penting dalam proses penegakan
hukum di Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi dan
koordinasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang, Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali, Pelaksanaan Tugas, Sekretariat PPNS, Koordinasi Dan Pengawasan Penyidikan, Kewajiban Dan Hak, Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas Dan Atribut PPNS, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri D)
Halaman: 23 hlm, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan kewajiban pelindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Daerah
maka perlu upaya sinergis dan berkelanjutan dalam
pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya sinergis dalam
pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas diperlukan peencanaan dan pelaksanaan yang
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas perlu diubah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka
yakni angka 10A, diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 3 (tiga) angka,
yakni angka 20A, 20B, 20C, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1
(satu) angka yakni 22A dan angka 26 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Di antara Pasal 3 (tiga) dan Pasal 4 (empat) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 3A ;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 27 diubah;
6. Ketentuan Pasal 44 diubah;
7. Ketentuan Pasal 104 diubah;
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112 A;
9. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 112B dalam BAB X ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka
menjamin keselamatan teknis terhadap penggunaan
kendaraan bermotor dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini
sehingga perlu untuk diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyelenggara, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Prosedur Uji Berkala, PKB Non KBWU, Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor, Fasilitas Dan Peralatan PKB, Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Perlaihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri C)
Halaman: 22 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan kehidupan sosial dan mobilitas
masyarakat dapat berpengaruh pada perubahan pola
penyakit menular yang dapat menimbulkan pada kondisi
kejadian luar biasa, potensi wabah, dan/atau kondisi
kedaruratan kesehatan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya
penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan
peran serta masyarakat;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penetapan KLB Atau Wabah, Upaya Pencegahan Dan Pengendalian, Sumber Daya Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Larangan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Satwa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan
wajib di bidang lingkungan hidup, Pemerintah Daerah
perlu melakukan upaya pelindungan satwa secara
terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa satwa yang berkembang di Kabupaten Sleman
merupakan bagian dari sumber daya alam yang tidak
ternilai harganya sehingga jenis, habitat, ekosistem, dan
populasinya perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
melakukan upaya terpadu dengan melibatkan peran
serta Lembaga Pemerintah dan masyarakat dalam
program pelindungan satwa di Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi pokok: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pemanfaatan Satwa, Kegiatan Berburu, Kegiatan Penangkaran, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta, Penghargaan, Pendanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Halaman: 19 hlm, Penjelasan: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 111 ayat (8) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD untuk memperloleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, silakukan agar Perda tentang APBD Tahun 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018;PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Gubernur DIY Nomor 350/KEP/2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Halaman: 17 Lampiran: 888
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran
ABSTRAK:
Menimbang bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan perparkiran selain untuk melakukan penataan parkir, menjamin ketertiban terkait masalah perparkiran, juga dapat mengefektifkan peningkatan PAD melalui retribusi parkir yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka melakukan penataan serta meningkatkan pelayanan perparkiran, maka perlu diatur hal-hal terkait penyelenggaraan parkir insidental; bahwa berkenaan dengan penataan serta peningkatan pelayanan perparkiran maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kab. Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950 ; Perda Kab. Sleman Nomor 6 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Perda Kab Sleman Nomor 6 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), pasal 23, Pasal 26, Pasal 29 dan Pasal 32; kemudian terdapat pasal baru yang disisipkan diantara 2 pasal yaitu: Pasal 14 A diantara Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 15 A disisipkan antara pasal 15 dan Pasal 16; Terdapat juga pasal-pasal yang dihapus diataranya Pasal 27 dan Pasal 28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Mengubah Perda Kab. Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.
Halaman:12 hlm; Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati
mempunyai hak keuangan;
b. bahwa penetapan serta pemberian hak keuangan Bupati
dan Wakil Bupati merupakan wujud pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan
berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas dan
transparansi;
c. bahwa pengaturan mengenai kedudukan keuangan
Bupati dan Wakil Bupati yang telah ada saat ini sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hak Keuangan, Sarana Prasarana Kerja Dan Biaya Operasional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Peraturan yang dicabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 2, Seri E); dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 9, Seri E);
Halaman: 7 hlm, Penjelasan: 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat