Kepegawaian, Aparatur NegaraKependudukan dan PerkawinanStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2016 dicabut.
36 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
44 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Sekretariat, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
31 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka keseragaman dalam penatausahaan Barang Milik Daerah, perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur mengenai penatausahaan barang milik Daerah Kota Sukabumi. Dan untuk kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah Kota Sukabumi. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka keseragaman dalam penghapusan barang milik Daerah, perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur mengenai penghapusan barang milik Daerah Kota Sukabumi. Dan untuk kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah Kota Sukabumi. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
11 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat