Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja , Bidang Tugas Unsur Unsur Inspektorat Daerah, Kelompok Jabatang Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat