PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN HUKUM LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, menghadapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk lebih
meningkatkan kinerja dan pengembangan BUMD perlu diciptakan suatu iklim usaha yang nyata, dinamis dan bertanggungiawab dengan upaya dan usaha untuk mengelola investasi lebih baik serta untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Untuk memberikan kejelasan terhadap besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran kepada BUMD, baik penyertaan modal yang berasal dari deviden saham, penyertaan modal dariAPBD maupun penyertaan modal atas barang milik daerah, perlu diatur besaran kumulatif dan besaran penyertaan
modal setiap tahun anggaran. Perda No. 4 Tahun 2019 belum secara eksplisit menyebutkan Pihak yang
disertakan modal berupa aset tanah senilai Rp124.366.017.460,00. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau non kas dan barang tidak bergerak dan/atau aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru sebesar Rp2.850.000.000,00 (Tahun 2015) dan Rp41.957.737.097,82 (Tahun 2016), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp400.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru sebesar Rp1.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah sebesar Rp124.366.017.460,00 (Tahun 2019), PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.400.000,00 (Tahun 2019).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum
Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milih daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, yanf dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; PP No.49 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDGRI No.37 Tahun 2014; PERDA Provnsi No.10 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.12 Tahun 1997; PERDA Kab. Siak No.6 Tahun 2004; PERDA Kota Pekanbaru No.11 Tahun 2006; PERDA Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Pekanbaru No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Makasud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran dan Pelaksanaan; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Deviden;Pengawasan; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru
Tahun 1999 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai komsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan megacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; uu No.38 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; U No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1997; PP No.42 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.97; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2012; PERMENDAG No.53 /M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No.70 /M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No.56 /M-DAG/PER/9/2014; PERDA Kota Pekanbaru No.02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan danToko Swalayan;Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.02 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.56 Tahun 2011; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.61 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.21/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMEN LHK No.08 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2010; PERMENPERIN No.24/M-IND/PER/2/2010; PERMENDAGRI No.53 Tahun 2011; PERMEN PPN/Kepala Bappenas RI No.03 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.74 Tahun 2012; PERDA Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000; PERDA Kota Pekanbaru No.5 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.9 Tahun 2013; PERDA Kota Pekanbaru No.2 Tahun 2014; PERDA Kota Pekanbaru No.10 Tahun 2012; PERDA Kota Pekanbaru No. Tahun.
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Prasarana dan Sarana; Pengelolaan Sampah; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Bank Sampah; Tanggap Darurat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan public, sinergi, dan saling menguntungkan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.13 Tahun 2010; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.69 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama; Ruang Lingkup Kerja Sama; Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; Persetujuan DPRD; Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; Berakhir Kerja Sama; Perubahan Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan
Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014
Bahwa agar bangunan gedung memenuhi syarat bangunan dan keamanan diperlukan penataan dan pengendalian Pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005; PERMEN PUPR No.29/Prt/M/2006; PERMEN PUPR 30/Prt/M/2006; PERMEN PUPR 06/Prt/M/2007; PERMEN PUPR 24/Prt/M/2008; PERMEN PUPR 26/Prt/M/2008;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 148 (seratus empat puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peran Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
100 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan
Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 31 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terkait alih fungsi, penentuan harga dan penghapusan
dalam pengelolaan rumah dinas daerah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2019;
Beberana ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 14) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 12 (dua belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pemusnahan Barang Milik Negara; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Lamp II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 17 (tujuh belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat