PENDELEGASIAN-WEWENANG-PERIZINAN-DAN-NONPERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD. 2019/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Pekanbaru No. 9 2016; Perwali Pekanbaru No. 260 tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, maksdu dan tujuan, pendelegasian wewenang, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- Lamp. : 4 hlm.
|