Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten
Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
9. Peraturan Bupati Wonogiri 69 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 9), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 36).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan belum tersalurnya Dana Desa Tahap III
(tiga) Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo Tahun 2018
karena mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019,
maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber maka dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur
Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bahwa Bupati dapat mengatur pedoman
pelaksanaan Dana Desa,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana
Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950 ),
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495 ),
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6138 ),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717 ),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 ),
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 ),
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 ),
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019,
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970),
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884 ),
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 148 ),
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019(Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 nomor 13),
15. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 20 ),
16. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 70 Tahun 2017
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017
Nomor 71), 17. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun
Anggaran 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 100),
18. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Penghitungan, Pembagian,Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana
Desa Di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor
6)
Materi Pokok Perbup ini adalah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penghitungan,Pembagian,Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 ( Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penghitungan,Pembagian,Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 ( Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 6)
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/MK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah dan untuk kelancaran ketertiban pengelolaan keuangan daerah maka perlu merubah Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dar 1 Belanja Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara| (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan| dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), 7. Undang-Undang Nomor| 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesid Nomor 5049), 9. Undang-Undang Nomor| 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) sebagaimana telah (diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Ngmor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia| Nomor 5679), 11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2015 Perubahan Ketujuhbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1231) 12. Peraturan Pemerintah NoMor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RepublIk Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 340): 14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 teritang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155), 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 17. Peraturan Pemerintah Ngmor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 6322), 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun! 2018 Nomor 701), 24. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1430), 25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012
Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupetan Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160), 26. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dalam
1.
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu
ditinjau kembali:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42):
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273):
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1543):
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonggiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 96).
Materi Pokok Perbup ini adalah mengubah Ketentuan Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
108 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang klasifikasi kategori kerahasiaan informasi Arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang dikabulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat dan perorangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan terdapat penambahan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri N omor 22 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN, penyampaian melalui aplikasi e-LHKPN, dan berkas dokumen pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat