Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib pengelolaan aset desa yang ada di daerah sesuai dengan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi, serta sebagai wujud pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa khususnya di bidang pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, Pemerintah Daerah perlu mengaturnya dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Aset, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan kawasan perdesaan di daerah berdasarkan pendekatan pembangunan yang pertisipatif;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diperlukan adanya perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa dinyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaanpembangunan kawasan perdesaaan diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Kelembagaan TKPKP Kabupaten, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan dan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat baik lokal, regional, nasional maupun global di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum
2.Hak dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
3.Jalur, Jenjang, dan jenis Pendidikan
4.Penyelenggaraan Pendidikan
5.Kurikulum
6.Sarana dan Prasarana Pendidikan
7.Bahasa Pengantar
8.Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9.Pendanaan Pendidikan
10.Pengelolaan Pendidikan
11.Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
12.Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13.Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
14.Evalusasi dan Sertifikasi
15.Kerjasama
16.Pengawasan
17.Sanksi Admnistrasi
18.Ketentuan Peralihan
19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan Kabupaten Wonogiri dalam
berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan
meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk membawa
dampak terhadap perubahan struktur kota dan
penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk menjaga dan mempertahankan kualitas
lingkungan melalui ruang terbuka hijau di daerah. Bahwa untuk menciptakan kualitas lingkungan dan
estetika keindahan suatu daerah diperlukan pelibatan
masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka
hijau di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki
kewenangan mewujudkan keamanan, ketertiban,
kenyamanan dan keindahan suatu daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Fungsi dan Ruang Lingkup
4.Perencanaan
5.Pelaksanaan
6.Pengawasan dan Pengendalian
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan
9.Larangan
10.Pembiayaan
11.Penyidikan
12.Ketentuan Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016
perijinan - izin usaha industri dan izin usaha kawasan industri
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa pembanguanan industri yang maju dilakukan
melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat,
dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya
secara optimal dan efisien serta mendorong perkembangan
industri ke seluruh daerah dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah yang berlandaskan
niali-nilai kerakyatan, keadilan dan nilai-nilai luhur budaya
masyarakat di daerah. Pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan
dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kokoh
melalui pembangunan industri yang maju yang didukung
kekuatan dan kemampuan sumber daya di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 sesuai dengan kewenangannya
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri dan Izin
Usaha Kawasan Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum
2.Klasifikasi izin Usaha Industri
3.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri
4.Izin Usaha Kawasan Industri
5.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri
6.Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
7.Ketentuan Peralihan
8Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 19 Tahun 2016
Bahwa perangkat desa merupakan unsur pemerintahan desa,
yang berwenang membantu kepala desa dalam mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dilakukan
pengaturan tata cara, pencalonan, pengangkatan, pelantikan
dan pemberhentian perangkat desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
peraturan daerah tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Pengisisan Perangkat Desa
3.Penjaringan
4.Penyaringan
5.Pengangkatan Perangkat Desa
6.Pembiayaan
7.Masa Tugas
8.Larangan dan Sanksi
9.Pemberhentian
10.Kekosongan dan Pengisisan Jabatan Perangkat Desa
11.Pejabat yang Mewakili Dalm Hal Perangkat desa Berhalangan Sementara Atau berhalangan Tetap
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 18 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Tanggal 29 Maret 2016 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 17 Tahun 2016
PERDA Kab. Wonogiri No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan
Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
desa - pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Tanggal 29 Maret 2016 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Kebijakan Pemilihan Kepala Desa
3.Panitia Pemilihan Kabupaten
4.Pelaksanaan
5.Pengesahan dan Pengangkatan
6.Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI Sebagai Calon Kepala Desa
7.Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala desa
8.Masa Jabtan Kepala Desa
9.Biaya Pemilihan Kepala Desa
10.Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
11.Pemberhentian Kepala Desa
12.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Lain-lain
15.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180 / 0005735 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 tahun 2016 perlu disesuaikan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016;
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 mengalami perubahan yaitu Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 2 dihapus, Pasal 3, Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 perlu disesuaikan. berdasarkan pertimbangan tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 mengalami beberapa perubahan yaitu Pasal 53 sampai Pasal 61;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat