Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 19 huruf (e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat menyatakan bahwa anggota Satlinmas mempunyai hak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan meringankan beban pemenuhan kebutuhan dasar hidup anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonogiri apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena mengalami kecelakaan tugas maka perlu diberikan bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Uang Santunan Kecelakaan Tugas Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 terkait ruang lingkup, maksud dan tujuan, besaran dan pagu anggaran, kriteria penerima, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa semakin berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, bersamaan dengan kebijakan pembatasan pengadaan dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa belum terdapat peraturan teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri khususnya terkait Ruang Lingkup, Jenis Jasa TKPK, Pengadaan Jasa TKPK, SUrat Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja, Waktu Kerja, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan TKPK, Seragam TKPK, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sanksi, Evaluasi Kinerja TKPK, Pemberhentian TKPK, Ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya penduduk miskin yang belum menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah lebih berdayaguna dan berhasilguna maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2018 perlu disempurnakan untuk mendukung terlaksananya program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tujuan, Peserta dan Kepesertaan, Tatalaksana Pendanaan, Tatalaksana Pelayanan Kesehatan, Pengorganisasian, serta Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi/sensus barang milik daerah masih terdapat sejumlah permasalahan berupa barang rusak berat, barang tidak ditemukan dan barang tidak/belum tercatat maupun barang yang salah catat yang memerlukan adanya kebijakan dalam upaya tindak lanjut penyelesain;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah khususnya penatausahaan dan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan tindak lanjut hasil inventarisasi/sensus barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Kepemndagri Nomor 12 Tahun 2003, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018, Perbup Wonigiri Nomor 58 Tahun 2016, Perbup Nomor 42 Tahun 2018 dan Perbup Wonogiri Nomor 43 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Maksud, Tujuan dan Obyek Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus BMD, Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 107 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikas Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 106 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD No 106/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pelayanan spesialis urologi dan spesialis jantung perlu dilakukan perubahan pada daftar tarif pelayanan kesehatan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soediran Mnagun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, Perpres Nomor 77 Tahun 2015, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, Permenkes Nomor 85 Tahun 2015, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Pasal 30 Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008, Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 313 Tahun 2010, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, Perbup Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yaitu tentang tarif pelayanan tindakan gawat darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara efektif, efisien dan terpadu serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan beruntun, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, Permendagri Nomor 25 Tahun 2007, Permendagri Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Tindak Lanjut dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
b. bahwa untuk menumbuh kembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur sipil negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 96 Tahun 2012, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perpres Nomor 81 Tahun 2010, PermenPAN Nomor PER/01/M.PAN/01/2007, PermenPAN Nomor 10 Tahun 2011, PermenPAN Nomor 39 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perbup Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, Manfaat dan Sasaran, Nilai-Nilai Budaya Kerja, Penerapan Budaya Kerja, Langkah-Langkah Pengembangan Budaya Kerja, Pembinaan dan Pengendalian dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiti Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Standarisasi Indeks Belanja; bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasl Indeks Belanja Kabupalen Wonogiri Tahun Anggaran 2019;bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Standarisasi Indeks Belanja; bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasl Indeks Belanja Kabupalen Wonogiri Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
Peraturan ini memuat mengenai indeks stramdarisasi sebagai tolak ukur pengeluaran untuk belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-497/MK.7/2018 Perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2018 dan untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah maka perlu merubah Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerh Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 2 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Permenkeu Nomor 224/PMK.07/2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Perda Kbaupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2018.
Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2018 yaitu tentang Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 81 Tahun 2018
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat