TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No.808
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
8. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1. Besaran Alokasi Dana Desa;
2. Penggunaan Alokasi Dana Desa;
3. Penyaluran Alokasi Dana Desa;
4. Pengelolaan Dan Pelaporan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2021 tentng Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lamandau No. 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga bulik Dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (satu)
Perubahan atas PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN ATAU KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH BAGI PEDAGANG PASAR INDUK NANGA BULIK DAN PASAR RAKYAT NANGA BULIK 1 (SATU)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.807
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik Dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang masih berlaku;
b. bahwa diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian dan sektor perdagangan dalam rangka menghadapi pemulihan perekonomian dan/ atau stabilitas sebagai kesinambungan dari kebijakan daerah sebelumnya dengan melakukan perpanjangan pengurangan atau keringanan terhadap nilai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 sehingga pedagang dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (SATU);
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
8. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan
9. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1.
Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
Mengubah
PERBUP Kab. Lamandau No. 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMANDAU NO 73 TH 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN Covid-19
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.806
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau No 73 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 Hal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virns Disease 2019, dan menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Tanggal 28 Desember 2021, perlu diatur pencegahan dan penanggulangan Corona Virns Disease 2019 Varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 ahun 2018 tentang Kondisi dan Tatacara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; dan
17. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DAN SERITIFIKASI USAHA PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.805
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Seritifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar U saha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamandau;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2033;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
1. Maksud dan Tujuan;
2. Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan;
3. Usaha Pariwisata;
4. Ketentuan Perizinan;
5. TDUP;
6. Sertifikat Usaha Pariwisata;
7. Pelaporan;
8. Fasilitas Perizinan Berusaha;
9. Pendirian Dan Aktivitas Usaha Bar/PUB, Kelab Malam, Diskotik, Karaoke, Dan Rumah Bilyar;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Sanksi Administratif;
12. Koordinasi Pemberian Sanksi Administratif; dan
13. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat