Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk melindungi masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan masyarakat yang adil, Pemerintah Daerah menjamin kepastian perlindungan masyarakat baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha; bahwa dalam rangka mewujudkan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum penggunaan Alatalat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran, serta untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen, perlu dilakukan tera, tera ulang, dan pengawasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen mengenai pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, UTTP, Tera dan Tera Ulang, BDKT, Pengawasan, Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana, Retribusi, Perbuatan yang dilarang, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011
PERDA Kota Magelang No. 16 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa Pemerintah Daerah menyediakan jasa dengan menganut prinsip komersial berupa pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Jenis Dan Subjek Retribusi Jasa Usaha, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Insentif Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 dicabut.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana startegis perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan bersifat indikatif;
b. bahwa rancangan akhir rencana strategis perangkat daerah telah dilakukan verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk diselaraskan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah Kota Magelang Tahun 2021-2026;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan rancangan akhir Rencana Strategis Perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sertelah Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ditetpkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana strategis perangkat daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012
PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah Daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung menjadi korban kekerasan, dan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan peraturan yang dapat memberikan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak korban, kewajiban dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, pelaporan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas Kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana
teknis laboratorium kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pembentukan unit pelaksana teknis, ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian dan Jabatan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu adanya perbaikan tata kelola data informasi pemerintahan daerah; dan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan satu data informasi pemerintahan daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang satu data informasi pemerintahan daerah; maksud dan tujuan peraturan daerah; strategi pelaksanaan satu data informasi; prinsip satu data informasi; kelembagaan satu data informasi; penyelenggaraan satu data informasi; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; insentif dan disinsentif; dan pembiayaan satu data informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana strategis perangkat daerah memuat
tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
dalam rangka pelaksanaan urusan wajib dan/ a tau urusan
pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat
daerah yang disusun berpedoman kepada rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan bersifat
indikatif;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas terbitnya produk
hukum daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu adanya penyesuaian tujuan,
sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam
bentuk perubahan rencana strategis perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 359 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, tahapan
penyusunan rencana strategis perangkat Daerah berlaku
mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan
perubahan rencana strategis perangkat daerah, yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, hurub b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kata Magelang Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Lampiran Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota
Magelang Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2021
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2020/ No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel informasi publik yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Magelang, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi melalui media komunikasi elektronik
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 68 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 3 tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PermenPAN No PER/05/M.PAN/4/2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : bentuk pengaduan masyarakat, mekanisme layanan pengelolaan pengaduan masyarakat; tata cara pengaduan masyarakat; tata kerja pengaduan masyarakat; koordinasi; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepagwaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2016 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12, TLD. No.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan sebagai salah satu upaya pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan, maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman. Secara garis besar dalam perda ini menjelaskan penggunaan tanah pemakaman yang produktif dan efisien dalam rangka peningkatan pelayanan pemakaman yang berkeadilan bagi masyarakat di Wilayah Kota Magelang, meliputi tata cara penunjukan dan penetapan lokasi tempat pemakaman, persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pemakaman izin pemakaman dan penggunaan tanah makam tumpangan yang bertujuan dapat mengakomodir dan mengantisipasi dinamika sosial yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman di wilayah Kota Magelang dalam penyediaan lahan pemakaman yang sesuai dengan kapasitasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat