Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi serta upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi izin gangguan, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi , Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Terutang, Tata Cara Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan,
Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Dan Pembatalan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Retribusi, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat; bahwa dengan masih adanya warga miskin di Kota Magelang, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dalam mengatur pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan pendekatan penanggulangan kemiskinan, sasaran dan ruang lingkup, kewajiban dan hak, penetapan sasaran warga miskin, arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, TKPKD, pengawasan, moritoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2017
KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian program kesehatan
prioritas nasional khususnya kegiatan promotif dan
preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan
masyarakat yang dilakukan oleh Puskesmas dan jarrngannya maka diselenggarakan Program
Ban ruan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa agar Dana Alokasi Khusus Nonfisik dalam
bentuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
yang dialokasikan kepada Pemerintah Kota Magelang pada tahun anggaran 2017 dapat berjalan
dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu
adanya pedoman dalam pelaksanaannya yang
disesuaikan dengan kondisi di daerah dan peraturan
perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung program Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017 JV
dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 ten tang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, perlu
mcnyusun pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Magelang Tahun
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 97 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2016; Permenkes No 71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Kota Magelang TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan an Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nornor 4
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Pedoman Pengelalaan
Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan
dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta
Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Kamunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kata Mage_lang ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota magelang No 2 Tahun 2007; Perda No 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2007.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2020;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang
Tahun 2020 yang merupakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang didahului dengan penyusunan
Kebijakan Umum APBD (KUA), serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk melindungi masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan masyarakat yang adil, Pemerintah Daerah menjamin kepastian perlindungan masyarakat baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha; bahwa dalam rangka mewujudkan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum penggunaan Alatalat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran, serta untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen, perlu dilakukan tera, tera ulang, dan pengawasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen mengenai pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, UTTP, Tera dan Tera Ulang, BDKT, Pengawasan, Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana, Retribusi, Perbuatan yang dilarang, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2020
dana alokasi - perumahan dan pemukiman - pelaksanaan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan proses pelaksanaan keuangan dana alokasi khusus infrastruktur bidang perumahan dan pemukiman subbidang rumah swadaya melalui Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 88 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAK, pelaksanaan anggaran bantuan rumah swadaya, pengadaan barang dan jasa, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
.
.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/Nomor 2 Seri D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda maka dipandang perlu menetapkan Pemda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas daerah Kota Magelang dalam upaya peningkatan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan tugas pokok dan fungsi, organisasi daerah, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997 dicabut.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, daerah diwajibkan mempunyai rencana tahunan
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai penjabaran dari
rencana lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah); bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presien No 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2010.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur; bahwa dewasa ini jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang diminati oleh masyarakat untuk itu diperlukan pengaturan perizinannya secara jelas dan tegas; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan, pengawasan dan pemberdayaan, sistem informasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat