DBH-PAJAK-REtribusi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengalokasian Alokasi Dana Desa dan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
- mengatur tentang besaran alokasi dana desa, bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 yang memuat rincian besaran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah pada masing-masing desa di Kabupaten Bojonegoro, dan rincian kegiatan prioritas tambahan yang bersumber dari alokasi dana desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
- 16
|