Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2024

Besaran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang besaran alokasi dana desa, bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 yang memuat rincian besaran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah pada masing-masing desa di Kabupaten Bojonegoro, dan rincian kegiatan prioritas tambahan yang bersumber dari alokasi dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2024 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
05 April 2024
Tanggal Pengundangan
05 April 2024
Tanggal Berlaku
05 April 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan