Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka berakibat kepada penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades Serenrak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari "H" Pemungutan Suara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 202o;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021;
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Harl "H" Pemungutan Suara pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 dan tahapan berikutnya.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian bagi Panitia Pemilihan
Kabupaten dan Panitia Pilkades.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan hari "H" Pemungutan Suara;
b. DPT;
c. Surat Undangan;
d. Surat Suara;
e. Dokumen dan logistik lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik• motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pendidikan Anak U sia Dini agar berdaya guna dan berhasil guna serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan standar mininal pendidikan anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini.
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 2 Tahun 2018;
Permendikbud No 137 Tahun 2014;
Permendikbud No 146 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendagri No 100 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 69 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak U sia Dini di Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar Pendidikan Anak U sia Dini yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar;
d. pembinaan dan evaluasi; dan e. anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kabupaten Sumenep menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif perlu disusun suatu kebijakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan Anak U sia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan Pengembangan Anak U sia Dini Holistik Integratif.
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2020.
Maksud dibentuknya peraturan Bupati adalah sebagai pedoman, penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Kabupaten Sumenep. Tujuan umum Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
Tujuan Khusus Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif adalah :
a. terpenuhinya kebutuhan essensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang
salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat