SOTK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sumenep No 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
KABUPATENSUMENEP
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sumenep.
- UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020.
- Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan; Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Susunan Organisasi Kecamatan:
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan.
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pelayanan Umum;
h. Keluruhan; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|