Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru; Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Sungai Bahar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BAHAR, meliputi Pembentukan Wilayah Kecamatan Sungai Bahar; Ibukota Kecamatan Sungai Bahar; Batas Wilayah Kecamatan Sungai Bahar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
3 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1997 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat II, maka Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan Retribusi Kabupaten; Sehubungan hal tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1991; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; kepgub No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn;1 lmpiran; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Retribusi Penjualan Produksi Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - TAHUN 2011-2016
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di Daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 58 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Muaro Jambi No. 26 Tahun 2009.
Perdan ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2006
PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - NOMOR 3 TAHUN 2006 - TENTANG - RETRIBUSI - PARKIR - DI TEPI - JALAN UMUM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah diubah dengan Undangundang No. 34 Tahun 2000, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan Jenis Retribusi Kabupaten , untuk itu maka perlu pengaturan tentang pemungutan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Dearah (PAD); Untuk pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130 – 67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 29 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, yang meliputi; KETENTUAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 21 Tahun 2009
PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN
MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk Usaha Perniagaan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk Usaha Perniagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 12 huruf b.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KOPERASI - PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang koperasi, perindustrian dan perdagangan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemanfaatan potensi dan peluang yang ada serta membuka kesempatan kerja dan sebagai sumber pendapatan daerah maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah; Pembentukan Perusahaan Daerah Muaro Jambi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 50 TAhun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Susunan Organisasi; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENERAPAN KEAMANAN INFORMASI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib mengelola informasi yang dimilikinya dan untuk melindungi informasi perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) Peratuan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, menetapkan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi;
b. pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi;
c. pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan
d. penyediaan layanan Keamanan Informasi.
Dan dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, menetapkan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pelaksanaan Persandian untuk Penerapan Keamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10).
PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI TENTANG PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENERAPAN KEAMANAN INFORMASI DI PEMERINTAH DAERAN KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PT . BPD JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat