Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Muaro Jambi No. 15 Tahun 2023 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2022 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, menetapkan "Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin", perlu menetapkan Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro
Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Remunerasi pada. Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahlPuskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
1. UU Nomor 54 Tahun 1999; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 44 Tahun 2009; 7. PP Nomor 12 Tahun 2019; 8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; 10. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; 12. Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; 13. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; 14. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016; 16. Perbup Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016; 17. Perbup Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2021; 18. Perbup Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2021.
Materi Perbup ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis, Sumber Pembiayaan dan Penetapan Remunerasi, Penerima dan Perhitungan Remunerasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - TAHUN 2006-2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBITAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Muaro Jambi memerlukan Perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan UUD 1945;
Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Keppres No. 27 Tahun 1980; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Muaro Jambi 2006-2025, meliputi: Program pembanguna daerah; Sistematika; Pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan peraturan terdahulu sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan penerangan jalan secara baik dan merata diseluruh wilayah Kab. Muaro Jambi, perlu direalisasikan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengaturnya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994; UU No.15 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2005 ;PP No. 65 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; CARA PERHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRSI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran) Daerah Kab. Muaro Jambi No. 4 Seri A dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Keputusan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan jangkauan pelayanan aparatur kepada masyarakat maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan agar mempunyai peran dan fungsi yang jelas sebagai perangkat daerah; Untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintah Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada sub a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Kerjasama Antar Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA ANTAR DESA, meliputi Bentuk Kerjasama Antar Desa; Pelaksanaan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda dapat mengatur Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan belum mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A)
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2001
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro u sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PASAR; meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan da1am Pasal 104 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah menetapkan "Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro
Jambi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Muaro Jambi Tahun 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 40 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 81 Tahun 2022; Perda Muaro Jambi No 4 Tahun 2022; Perbup Muaro Jambi No 83 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muaro Jambi No 6 Tahun 2023.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu penyempurnaan dan ditinjau kembali.
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi: Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Komponen Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Penyediaan dan Pengeluaran Obat; Prosedur dan Tata Tertib Perawatan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan/Penerimaaan; Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan Rumah Sakit; Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, segala ketentuan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2002
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, khususnya dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa; Untuk mengatur jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan Persetujuan DPRD.
4 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat