Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan atau pemanfaatan sarana dan prasaran yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dan masyarakat; Reribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintah daerah; Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; pp No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi pemakaian kekayaan daerah; Retribusi tempat pelanggan; Retribusi terminal; Retribusi Rumah potong hewan; Retribusi tempat rekreasi dan olaharaga; Retribusi penjualan produksi usaha daerah; Saat retribusi terutang; Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kab. Muaro Jambi No. 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009
Dengan meningkatnya pertumbuhan dunia usaha industri, perdagangan dan jasa usaha lainnya di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruangan;
Pengaturan tempat usaha sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 204 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen LH No. 86 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001
RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU
KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang ruang lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Drt Tahun 1953; UU No. 9 Drt Tahun 1955; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 45 Tahun 1954; PP No. 8 Tahun 1977; PP No. 31 Tahun 1978; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 1 A Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW Tahun 1984; Kepmendagri No. 117 Tahun 1992; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiama telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Perisinan Tertentu, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi izin mendirikan bangunan; Retribusi izin gangguan; Retribusi izin Trayek; Cara mengukur tingkat jasa; Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009 tentang Leges, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
33 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN
STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa dan Permendagri No. 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan desa dan Perubahan status desa menjadi kelurahan, perlu diatur dalam Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, yang meliputi; PEMBENTUKAN DESA; PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2002
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT - KABUPATEN MUARO JAMBI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN
LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan tentang Desa mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan lembaga adat, dipandang perlu adanya pengaturan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat
Kabupaten Muaro Jambi; Untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Hubungan Dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 17A).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensi dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial;
bahwa zakat, infaq dan sedekah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional;
bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; Meliputi Asas dan Tujuan; Baznas Kabupaten; Obyek Zakat; Pengumpulan, Perindustrin, Perdayagunaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN
SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi: Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat diundangkannya Perda ini semua kegiatan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2004
PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK PEMERINTAH - DAERAH - UNTUK USAHA PERNIAGAAN - PERDAGANGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Asset Daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk kelancaran pembangunan; Terhadap pemakaian asset Daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan dan perdagangan yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ada peraturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan/perdagangan dan Pengusahaan Pasar.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Kehakiman No. M 04 - PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan atas Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah; Prinsip dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
12 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat