Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahuri 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Desa yang bersifat khusus dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan
bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa
secara tertib, taat hukum, terarah, transparan dan
akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong
tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten
Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (I+embaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Taliun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 4 1 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang lfembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor
569);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1496);
17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2009 Nomor 29 Seri
E);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang Irebong Tahun 2015 Nomor 107);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (I.embaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 Nomor 108);
20.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2021 Nomor 163).
21. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Kabupaten Rejang Irebong (Berita Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 520)
PENGELOIAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 656
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan , evaluasi, dan pengendaljan
pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutathir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi
pakeikan, serta dikelola secara 8eksana, terintegrasi,
dan berkelanjutan ;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses den dibagipakaikan, diperlukan upaya
pengaturan tata kelola data yang dinasilkan
Pemerintah Daerah melalui Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Rejang Lebong;
c. bchwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 aiyat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertinbangan sehagaimarm
dimaksud pada huruf a, huruf b dan humf c, mckaL
perlu menetapkan Peratulun Bupati tentang Satu Data
Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu ( Lembaran Negara
Repubm Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, tanbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-2828);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tchun
1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaL Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
lnformasi dan 'Ihansaksi Elektronik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 49, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014 tentang Jaringan Infomasi Geospasial
Nasional (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 78);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan FToduk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnforlnasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statisik Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong sebagainana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(I.embaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133)
PENYELENGCIARA SATU DATA; PENIELENGGARAAN SATU DATA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 655
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan
lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri
dihawahnya;
b. bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026,
maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan
untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah
dalam periode Tahun 2021 -2026;
C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ptovin8i Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Iiembaran Negara Repubuk Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan I+embaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 2016, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Ptovinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taliun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Taliun
2008 Nomor 42, Tambahan I.embaran Negara Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Evaluasi dan I.aporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 52,
Tambahan I-embaran Negara Nomor 6232) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinelja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan lndikator Kinelja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintahan ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/20/MENPAN/11/2008 tentang
Pedoman Penyu8unan Indikator Kineq.a Utana;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunann Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petun].uk Telmis Pedanjian Kineq.a, Pelaporan
Kinelja, dan Tata Cara Reviu Atas Ifaporan Kiner).a
Instansi Pemerintah ;
13. Per.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuhan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Bvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jan8ka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan JanBka Panjang Daerah Kabupaten Re].ang
Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang I€bong Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Ilebong Tahun
2018 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangha Menengah Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong Tchun 2021 Nomor 161);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Ka.bupaten Re].ang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
INDIKAroR RINERjA UTAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 654
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk tertib administrasi dan terarahnya
pelaksanaan penyusunan kebutuhan anggaran dalaln
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kelja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2021,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka dipandang perlu disusun Standar
Biaya Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dinaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Kabupaten
Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negal.a (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubhik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tanbahan liembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentuhan Peraturan Perundang-undangan
(I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Ben8kulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Iiembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun
2021 (Ijembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Keuangari Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
658);
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Re].ang I.ebong sebagaimana telah diuhah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang I,ebong Tahun 2018 Nomor 134)
2
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 165).
STANDART ATAU PEDOMAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat