Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
SEBAGAI ATURAN PELAKSANA KETENTUAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 247/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 323 TAHUN 2014; UU NO 30 TAHUN 2014; PP NO 60 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 111 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 114 TAHUN 2014; PERMEN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 1 TAHUN 2015; PERMEN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 21 TAHUN 2015; PERMENKEU NO 247 TAHUN 2015; PERDA KAB LINGGA NO 1 TAHUN 2016; PERBUP KAB LINGGA NO 2 TAHUN 2016
SECARA RINCI MENJELASKAN TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA, MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN, SERTA PRIORITAS PENGGUNAANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
17
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2024
Kabupaten Lingga Tahun 2023-2026 - Rencana aksi daerah pengembangan kabupaten layak anak
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2024/No.300
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lingga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara Indonesia telah mengesahkan
Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention of The Right of The Child yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah dalam upaya pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention ofThe Right ofThe Child yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif. Urusan pemerintahan di bidang perlindungan
anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten/kota. untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang bersungguh-sungguh dari pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak
(KLA). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Recana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten
Layak Anak Kabupaten Lingga tahun 2023-2026.
UU No.4 Tahun 1979; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.8 Tahun 2016; PP No.87 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2017; Kepres No.36 Tahun 1990; Permen PPPA No.3 Tahun 2011; Permen PPPA No.6 Tahun 2013; Permen PPPA No.12 Tahun 2022; Perda Provinsi Kepulauan Riau No.7 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Recana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten
Layak Anak Kabupaten Lingga tahun 2023-2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 34 tentang Pajak Reklame agar pemungutan Pajak
reklame berjalan baik, lancar dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur petunjuk pemungutan pajak Reklame. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang petunjuk pengelolaan pajak Reklame.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang petunjuk pengelolaan pajak Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lingga Nomor 114 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 15 Tahun 2024
di lingkungan pemerintahan desa se-kabupaten lingga - pedoman dan standar biaya perjalanan dinas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2024/No.298
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan
Peraturan Bupati Lingga Nomor Tahun 2024
tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lingga perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman dan
Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021; Perbup Lingga No.5 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman dan
Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, dan seterusnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 14 Tahun 2024
di lingkungan pemerintah daerah - penyelenggaraan dan penggunaan sertifikat elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/No.297
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik diperlukan
perlindungan informasi dari risiko pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan perlu upaya pengamanan transaksi elektronik melalui penggunaan sertifikat elektronik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.71 Tahun 2019; Permenpanrb No.6 Tahun 2011; Permenkominfo No.4 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga. Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 Tahun 2021
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga tidak sesuai dengan perkembangan
organisasi, Peraturan Perundang-undangan dan
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Tata Naskah Dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.120 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2023; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Pergup Kepulauan Riau No.52 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Tata Naskah Dinas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 12 Tahun 2024
tentang pedoman dan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lingga - perubahan atas peraturan bupati lingga nomor 5 tahun 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2024/No.295
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor tahun 2024 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga, namun karena belum
terdapatnya satuan biaya transportasi dari Kabupaten Lingga ke Kabupaten/ Kota dalam
Provinsi Kepri melalui transportasi udara dan untuk penyempurnaan beberapa pasal dan lampiran, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Lingga Nomor tahun 2024 tentang Pedoman dan
Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.119 Tahun 2023; Permendagri No.59 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2024 Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2024 Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Lingga Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 - teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2024/No.294
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.5 Tahun 2024; PP No.12 Tahun 2019; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Lingga No.8 Tahun 2023; Perbup Lingga No.56 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lingga Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2024
di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lingga - pedoman pengelolaan risiko
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/No.292
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem
pengendalian intern Pemerintah di daerah, perlu melakukan penilaian Risiko. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern Pemerintah, diperlukan Pedoman Pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Daerah. Untuk memberikan payung hukum dalam
pedoman pengelolaan risiko di lingkungan
Pemerintah Daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan BPKP No.6 Tahun 2018; Peraturan BPKP No.5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No.04 Tahun 2019; Perda Kab.Lingga No.5 Tahun 2015; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelolaan Risiko, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
210 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2024
pemerintah daerah - kebijakan akuntansi properti investasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/No.291
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance), sistem
keuangan perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu adanya Kebijakan Akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum pelaksanaan Kebijakan Akuntansi maka diperlukan pengaturan secara khusus mengenai kebijakan akutansi properti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2018; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat