Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, maka perlu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wewenang Pemerintah Daerah; III. Ketentraman dan Ketertiban Umum; IV. Sanksi Adminisratif; V. Bencana; VI. Kebakaran; VII. Kerjasama dan Koordinasi; VIII. Kepolisipamongprajaan; IX. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; X. Pendanaan; XI. ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
38 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rangka reformasi birokrasi di bidang kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 3 dan pasal 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya,
keberadaannya juga ditolak oleh beberapa kelompok masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi NTT
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Barang Milik Daerah; III. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; IV. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; V. Pengadaan; VI. Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Penghapusan; XIII. Penatausahaan; XIV. Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; XVI. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Pendanaan; XIX. Ketentuan Lain-lain; XX. Ketentuan Peralihan; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
44 halaman; 7 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai wewenang untuk pengelolaan air
tanah; bahwa ketersediaan air tanah pada prinsipnya terbatas
sehingga pengelolaannya perlu diatur dan ditata oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebur berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan, Pendayagunaan dan Konservasi; III. Sanksi Administratif; IV. Penerbitan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Izin Juru Bor; V. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VIII. Kerja Sama; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
43 halaman; 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGOPERASIAN PELABUHAN PENYEBERANGAN AIMERE, NANGAKEO
DAN TELUK GURITA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah dibangun 3 (tiga)
pelabuhan pengumpan regional yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan yaitu pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; bahwa pengoperasian pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Kementerian
Perhubungan Nomor: KU.103/64/III/SKPLLASDPNTT/2015 tanggal 9 Maret 2015 ketiga pelabuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dialihkan pengoperasiannya oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 64 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Letak Pengoperasian dan Pengorganisasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; III. Tata Kerja Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; IV. Pendanaan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
13 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ANGKUTAN ORANG LINTAS KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pengelolaan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk
menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah Provinsi; bahwa untuk mengelola rincian sub urusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, guna terwujudnya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015; Permenhub No. PM 132 Tahun 2015; Permenhub No. PM 189 Tahun 2015; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017
peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan Jaringan Trayek; III. Penyelenggaraan Angkutan; IV. Pengendalian Angkutan; V. Kewajiban Pengusaha Angkutan; VI. Pendanaan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
19 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN PROVINSI DI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dapat menimbulkan
gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa sesuai Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu untuk jalan Provinsi
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Andalalin; III. Penyusunan Dokumen Andalalin; IV. penilaian Dokumen Hasil Andalalin; V. pembinaan dan Pengawasan; VI. Sanksi Administrasi; VII. Pendanaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Sanksi Administratif; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Kadaluwarsa; XIII. Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa dengan adanya pertumbuhan ekonomi nasional berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional Nusa Tenggara Timur yang mendorong bertambahnya aset-aset baru milik Pemerintah Daerah yang menjadi obyek baru dari Retribusi Jasa Usaha disamping adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahannya perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4 dan angka 6; penambahan pada pasal 2; penambahan pada pasal 9; penambahan pada pasal 24; penambahan pada pasal 38; Perubahan pada pasal 45; Penambahan bagian pada Bab II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
9 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat