Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 22 ayat (3)
dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
60);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo 62);
peraturan ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan
peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 8
tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tahapan persiapan, kepanitiaan, syarat pemilih dan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa, pengesahan dan pelantikan, serah terima jabatan, masa jabatan, pengangkatan penjabat kepala desa, pemberhentian kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 halaman + lampiran 124 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan pengawasan serta
meningkatkan kinerja, menjaga integritas dalam
penyelesaian tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), perlu
diberikan biaya penunjang operasional pengawasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2015, biaya penunjang
operasional pengawasan pada Inspektorat Kabupaten
Sidoarjo diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembara n
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 115/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 43), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 62);
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang
operasional pengawasan pada inspektorat kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup, jenis pengawasan, besaran penunjang operasional, pembebanan anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 2 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun, perlu mengatur keikutsertaan Pegawai Tidak
Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam
program dimaksud;
b. bahwa besaran honorarium pegawai tidak tetap/ tenaga
kontrak dan ketentuan tambahan penghasilan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Honorarium
Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1035);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015
tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2) . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan besaran honorarium,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
merubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015
tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil
Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan skor kehadiran pegawai dan cara penghitungan skor kehadiran pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KABUPATEN SIDOARJO.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa serta Pasal 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa, tarif sewa rumah susun sederhana
sewa ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa untuk optimalisasi pengoperasionalan rumah susun sederhana
sewa secara berdaya guna, berhasil guna agar mencapai target dan
sasaran yang diharapkan, serta efektifitas pengelolaan rumah susun
sederhana sewa yang dibangun oleh Pemerintah, perlu pengaturan tarif
sewa rumah susun sederhana sewa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Sewa
Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 7, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian
Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif
Sewa Rumah Susun Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 57);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai tarif sewa rumah susun
sederhana sewa di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, objek dan subyek tarif, besaran tarif desa, pembayaran tarif sewa dan uang jaminan sewa, sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2012 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Tahun
2012 di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat