peraturan ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tahapan persiapan, kepanitiaan, syarat pemilih dan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa, pengesahan dan pelantikan, serah terima jabatan, masa jabatan, pengangkatan penjabat kepala desa, pemberhentian kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, pembinaan dan pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat