Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlunya penyempurnaan materi Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 seri E).
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 49)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 60);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas kebijakan akuntansi . Pengaturan meliputi antara lain: penambahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf A diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yaitu
angka 8a, dan diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 13a yaitu terkait akuntansi kas dan setar kas, akuntansi aset lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Tim
Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 11 Maret 2016 tentang
kewajiban Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas program/
kegiatan SKPD yang belum terbayarkan T.A. 2015, surat
permohonan pergeseran rincian obyek belanja dalam DPA T.A
2016 dari SKPD–SKPD, serta surat dari Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Nomor
903/580/404.3.15/2016 perihal Pengalihan Kode Rekening
Pendapatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal
160 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 33. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 5 Nomor 59)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 5 Nomor 59)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2016
jumlah 8 halaman + lampiran 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIANDAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal I angka 5Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 serta Pasal 10 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan
penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian biaya dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan , pemantauan dan evaluasi, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincianDana
Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan perizinan
dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah
bahan berbahaya dan beracun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Seri
D);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun
2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengeloaan Limah Bahan
Berbahaya dam Beracun;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan akibat
Pencemaran Limbah B3;
peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun di kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan, pembinaan, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun di
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2009 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlu dilakukannya perubahan
beberapa substansi dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten SidoarjoTahun 201 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan
bupati nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peraturan kebijakan khususnya terkait
sempadan bangunan, perlu dilakukan beberapa
penyempurnaan/ penambahan substansi Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan
Bangunan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; 24. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan
bupati nomor 30 tahun 2012 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
. Pengaturan meliputi antara lain: terkait garis sempadan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2012 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJONOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan dana bergulir,
perlu dilakukan kembali beberapa penyempurnaan substansi
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana
Bergulir Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 8);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas
peraturan bupati nomor 29 tahun 2011 tentang
pedoman umum pengelolaan dana bergulir
kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: 1. Ketentuan Pasal 10A dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10A
Dihapus.
2. Ketentuan dalam lampiran pada BAB II angka 2.2 Ketentuan Pokok Dana
Bergulir nomor 1, diubah sebagai berikut :
2.2. Ketentuan Pokok Dana Bergulir :
1. Besaran agunan kredit menurut taksiran harga umum minimal
30% (tiga puluh perseratus) dari plafon kredit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana
rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengalokasikan Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016;.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana
Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana BOS;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Bantuan Operasional Sekolah;
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3
Seri A);;
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyediaan
dan penggunaan dana pendamping bantuan operasional
sekolah negeri dan swasta kabupaten sidoarjo tahun
anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup sekolah, besaran biaya pendamping per sekolah, larangan penggunaan dana,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah didasarkan pada target penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran
berkenaan, sedangkan pembayaran insentif dimaksud
didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dan
retribusi daerah tahun anggaran berkanaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam peningkatan pendapatan pajak dan
retribusi daerah termasuk pada saat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b serta dalam rangka tertib administasi
pelaksanaan pemberian dan pembayaran insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan
pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian insentif, penerima insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 33) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan dana bergulir,
perlu dilakukan beberapa penyempurnaan/ penambahan
substansi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 29);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah eraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat