Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1 dan TLD No 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemanfaatan
maupun perencanaan fungsi rumah susun, diatur dengan
peraturan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan
dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan
lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat di daerah,
maka perlu mengatur pembangunan dan
penyelenggaraan rumah susun, dengan memperhatikan
faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup
dalam masyarakat;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu
adanya pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
43);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, dan
Kawasan Perdagangan/ Jasa di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai penataan rumah susun. pengeturan meliputi antara Lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis rumah susun, pembangunan rumah susun, persyaratan pembanguna, sertifikat laik fungsi, sarana dan prasarana, pemasaran dan jual beli, penguasaan pemilikan, pemenfaatan, pengelolaan, tugas dan wewenang pemda, hak kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 23 halaman + penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 5 dan TLD No 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di Kabupaten Sidoarjo telah berdampak pada
terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan
kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;
b. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam
usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya guna menunjang
pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus
sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang
dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan
harga yang relatif terjangkau;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta
kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka
perlu pengaturan mengenai penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444)
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun2012
tentang Pedoman Penataan dan Pedagang Kaki Lima
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 15 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 4 dan TLD No 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan
dasarwarga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan
upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabai
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program diantara lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Kemiskinan
Mengingat : 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112 ); 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten Kabupaten / Kota;
17 Peraturan Daerah Kabuapten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan kemiskinan. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, asas, kebijakan dan tujuan, strategi penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah, keewajiban masyarakat, kewajiban duania usaha, pendataan kemiskinan, program penangulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, TKPKD, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, pendanaan, peranserta masyarakat, dan dunia usaha, pengaduan masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2 dan TLD No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan urusan kesehatan mempunyai peran
strategis dalam peningkatan taraf hidup pada aspek derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
dimulai dari pemberian gizi perseorangan dan gizi masyarakat
sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu eksklusif merupakan langkah
yang tepat untuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam
rangka peningkatan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak
Serta Pesan Kesehatan Untuk Produk Olahan dan Pangan Siap
Saji;
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9);
peraturan ini mengatur mengenai perbaikan gizi dan ASI Eksklusif . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kebijakan pangan dan gizi, kecukupan gizi, informasi gizi, pelayanan gizi, perbaikan gizi, sasaran dan pendataan, pemberian asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 30 halaman + penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 8, TLN No 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat