Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 4; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik
berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati
ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 3; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 35), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 2; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 27 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 73) diubah dengan rincian sebagai berikut:
1. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A PENGERTIAN UMUM, pada nomor 8 dan nomor 13 diubah :
2) Huruf B STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN APBD diubah:
3) Huruf C PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah dan nomor 5 dihapus:
4) Huruf D TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah :
5) Huruf E PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, pada nomor 3 dan nomor 4 diubah, serta nomor 5 dihapus:
6) Huruf F TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, nomor 5 diubah dan ditambahkan nomor 6:
2. BAB III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah:
3. BAB V ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG DAERAH diubah yaitu 1) Huruf A PENGELOLA BARANG DAERAH, pada nomor 1
huruf g dan huruf h diubah:
4. BAB VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah :
1) Huruf A HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGELOLA BARANG, DAN PENGADAAN BARANG/JASA, diubah :
2) Huruf B KETENTUAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA pada nomor 4 poin 1), 4) dan 5) diubah:
3) Huruf E STANDAR BIAYA LAINNYA pada nomor 11 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g:
4) Huruf H HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT), pada nomor 8 huruf c) dan huruf d) diubah :
5) Huruf J BAHAN BAKAR MINYAK, pada nomor 3 huruf d diubah :
5. BAB VII PERJALANAN DINAS diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A KETENTUAN UMUM, pada nomor 9 diubah:
2) Huruf B BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, pada nomor 4 diubah :
3) Huruf D BESARAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS, UANG REPRESENTASI, UANG TRANSPORT LOKAL, DAN BANTUAN TRANSPORT, pada nomor 1 huruf a dan nomor 4 diubah :
4) Huruf G SURAT PERJALANAN DINAS (SPD), nomor 1 diubah:
5) Huruf F SURAT TUGAS, pada nomor 9 diubah menjadi:
9. Eselon IV/ Fungsional / Staf pada SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing, kecuali Eselon IV/ Fungsional di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (yang membidangi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 1; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, perlu memberikan hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemberian hibah dan bantuan sosial serta dalam rangka terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 21 Tahun 2008:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD:
3. Hibah:
4. Bantuan Sosial:
5. Monitoring dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah dan bantuan sosial yang direncanakan mulai Tahun Anggaran 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat