PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2019 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan layanan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 81), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 97); 12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 6); 14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 19);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tata Cara PPDB, Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian visi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, perlu disusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 6 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
234 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Sidoarjo
sebagai salah satu Kabupaten Penyelenggara Mal Pelayanan Publik
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan
Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018, serta
dalam rangka tertib administrasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mal
Pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
mengatur mengenai program mal pelayanan terpadu sidoarjo yang dimaksudkan untuk
mengintegrasikan berbagai layanan baik instansi Pusat,
Daerah, BUMN, BUMD dan unit layanan pendukung lainnya
dalam satu lokasi atau gedung yang sama. meliputi antara lain: penyelenggaraan, pemberi layanan, SDM, pembiayaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sisa
dana desa di Rekening Kas Umum Daerah, dianggarkan kembali dalam
APBD tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran
kembali Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas
Desa;
b. bahwa sehubungan dengan adanya sisa anggaran Dana Desa Tahun
Anggaran 2015, perlu sisa anggaran dimaksud perlu dianggarkan
kembali pada Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E)
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 59) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
jumlah 5 halaman + ampiran 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 37; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200041
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 976/20425/021.3/2023, tanggal 30 Mei 2023, perihal Penyampaian batas surat pernyataan penganggaran kembali dan penyaluran TDF, serta surat–surat permohonan pergeseran dari Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada poin G. Hal Khusus Lainnya nomor
22. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Permendagri No 84 Tahun 2022;
Perda Kab. Sidoarjo No 5 Tahun 2022;
Perbup No 121 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 20 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 26), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah;
6. Lampiran I, lampiran II dan lampiran IV diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri perlu dilakukan secara
obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
guna meningkatkan layanan pendidikan serta
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
sumber daya manusia yang kompeten dalam
persaingan global;
b. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
diperlukan suatu mekanisme seleksi peserta didik
agar diperoleh peserta didik yang berpotensi untuk
mengikuti layanan pendidikan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah
Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri di Kabupaten Sidoarjo;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
mengatur mengenai penerimaan siswa didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah yang potensial
agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. berisi antara lain: pelaksanaan, persyaratan, seleksi, kuota, daftar ulang, biaya, perpindahan, pemantauan, pengumuman dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 28)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dengan status
penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan
sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku
umum bagi pengadaan barang dan/ atau jasa
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat
(1), apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau
efisiensi;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pada Rumah Sakit Umum
Daerah serta berdasarkan hasil auditor independen
adanya kenaikan pendapatan yang disertai dengan
peningkatan pelayanan, perlu menyempurnakan
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
peraturan ini mengatur mengenai jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada RSUD Kab sidoarjo yang menerapkan BLUD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penetapan pengadaan mengikuti ketentuan pengadaan barang jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2014
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat: 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI
RAYA TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDOARJO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat