Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2018 serta peningkatan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan APBD TA 2018 yang tertuang dalam lampiran peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 134 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERBAIKAN GIZI
DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8
ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 33 ayat (2),
Pasal 37 ayat (4), Pasal 43 ayat (5), dan Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
perlu petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001/MENKES/
PER/II/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2
Tahun 2016 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda tentang perbaikan gizi dan air susu ibu eksklusif. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, pelayanan gizi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, upaya perbaikan gizi makro dan gizi mikro, standar angka kecukupan gizi, informasi gizi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian fan pengembangan gizi, pemberian asi eksklusif, penyelenggaraan asi eksklusif ditempat kerja dan sarana tempat umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DELTA TIRTA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan air minum kepada para
pelanggan dan masyarakat, diperlukan adanya biaya
operasional dan pemeliharaan sarana penyediaan air minum
yang memadai.
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
pada Perusahaan Daerah Air Minum;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2011 Nomor 4 Seri E,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 26).
1. Pemakaian air minum oleh pelanggan ditentukan dengan alat ukur berupa
meter air yang dipasang pada tiap –tiap pelanggan. Setiap pemakaian air minum oleh pelanggan dikenakan biaya/tarif sesuai ketentuan yang berlaku dan tarif air minum berlaku diseluruh wilayah
Kabupaten Sidoarjo yang merupakan daerah layanan dari Perusahaan;
2. Besaran tarif air minum untuk Tahun 2018 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Besaran tarif pada pelanggan kelompok khusus ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Ta mbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 Nomor 10 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2018 yauti Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 4 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pangan
dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, sususnan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pangan dan pertanian kab sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pangan Dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo (berita daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 76) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menyempurnakan
Peraturan Bupati Nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sidoarjo dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undnga-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1910);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70)
peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan susunan organisasi tugas dan fungsi sarta tata kerja sekretarian DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan dan sususnan oerganisasi, tugas dan fungsi, tata kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 66
Tahun 2016) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPANJANGAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan/
penyedian infrastruktur pemerintah daerah maka
sehubungan adanya keterlambatan penyediaan/
pembangunan diperlukan kebijakan untuk
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran
berkenaan maupun melampaui tahun anggaran
diperlukan peraturan yang mengatur tata cara
penyelesaian sisa pekerjaan pada penyediaan barang/
jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpanjangan
Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5053) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang dan
Jasa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara perpanjangan penyelesaian pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, jenis pembangunan infrastruktur, tatacara perpanjangan penyelesaian pekerjaan, penyediaan dana, pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Ketentuan
Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 44) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA POLA TANAM DAN TATA GUNA AIR IRIGASI PADA MUSIM HUJAN DAN MUSIM KEMARAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan
melalui peningkatan produksi pertanian dan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya air, perlu diatur
Rencana Pola Tanam dan Tata Guna Air Irigasi pada
Musim Hujan dan Musim Kemarau;
b. bahwa pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan
dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah Irigasi
dan masukan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
dan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA).
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanam (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Peraturan Menteri Pertanian, Nomor
79/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman
Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Panga;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Status Daerah Irigasi;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.
1. Peraturan Bupati ini sebagai pedoman rencana pola
tanam dan tata guna air irigasi pada musim hujan dan
musim kemarau;
2. Pola tanam ditentukan berdasarkan hasil musyawarah kelompok
tani dan disesuaikan dengan musim tanam;
3. Pembagian dan pemberian air irigasi pada saat ada
kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi,
dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan
pemberitahuan dan koordinasi dengan melibatkan
pemangku kepentingan lainnya;
4. Pembagian dan pemberian air irigasi untuk pengolahan
sawah/lahan dan masa pertumbuhan tanaman di petak
tersier pada masing-masing Daerah Irigasi ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
5. Pelaksanaan penggelontoran (flushing) lumpur/sedimen
dari Voor Kanal ke Kali Porong dilakukan untuk
kelancaran pemberian air ke jaringan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH, NOMENKLATUR/TITELATUR DAN KODE MASALAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KEBUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2016 tentang
Kode Wilayah, Nomenklatur/Titelatur Dan Kode Masalah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu
dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Wilayah, Nomenklatur/Titelatur Dan Kode Masalah di
lingkungan Pemerintah Kebupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penetapan kode wilayah nomenklatur dan kode masalah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kode wilayah, nomenklatur, titelatur, kode wilayah, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah,
Nomenklatur/Titelatur Dan Kode Masalah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita daerah tahun 2016
nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman + lampiran 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, pada Dinas
Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan unit pelaksana teknis daerah pada dinas dan badan di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan (a. UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. UPTD pada Dinas Kesehatan;
c. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. UPTD pada Dinas Perumahan dan Permukiman;
e. UPTD pada Dinas Sosial;
f. UPTD pada Dinas Pangan dan Pertanian;
g. UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
h. UPTD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Keluarga Berencana;
i. UPTD pada Dinas Perhubungan;
j. UPTD pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
k. UPTD pada Dinas Perikanan;
l. UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
m. UPTD pada Badan Kepegawaian Daerah.)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Daerah Dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 (Berita daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 34 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat