Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Sidoarjo No 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan Peraturan Bupati;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 88) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 82), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 17 diubah;
4. Ketentuan Pasal 18 diubah;
5. Ketentuan Pasal 21 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemkab Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah;
3. Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo
mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo yaitu pasal 39, dan 40
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 15; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerderhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 6 Tahun 2021:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Rincian Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Dinas sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIANDAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal I angka 5Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 serta Pasal 10 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan
penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian biaya dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan , pemantauan dan evaluasi, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincianDana
Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDOARJO SAMPAI DENGAN TAHUN 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanaman Modal, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman
Modal di Kabupaten Sidoarjo Sampai dengan Tahun 2025;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679) ;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42); 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 93);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 53);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
11.Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai rencana umum penanaman modal kabupaten sidoarjo sampai dengan tahun 2025. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup RUPMK, materi dan tahapan impelmentasi RUPMK,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
jumlah 4 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 045.2/7660/201.4/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/24.791/201.5/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Nomor 903/466/438.5.12/2020 Tanggal 18 Februari 2020 Perihal Permohonan Pergeseran DAK Non Fisik TA. 2020, dan Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo Nomor 903/209/438.5.8/2020
Tanggal 13 Februari 2020 Perihal Usulan Pergeseran Rincian pada DPA Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2020;
bahwa sesuai ketentuan Romawi V. Hal Khusus Lainnya
Nomor 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara : a. menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, b. balam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya ditampung dalam LRA, serta Pasal 160 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan serta pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 103), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAT CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat