Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 15, Seri D Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008
bahwa Pajak Reklame adalah salah satu media yang berfungsi memberi informasi kepada konsumen mengenai produksi barang dan/jasa tertentu;
bahwa penempatan/pemasangan reklame perlu ditata sehingga selain dapatmenciptakan keindahan kota juga dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una - Una Nomor 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan pajak; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan pengenaan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; daluarsa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/No.16, Seri D Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/No.16, TLD No.94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Propinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat secara merata dan efektif; bahwa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian terhadap lingkungan hidup; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tojo Una-Una;
b. Pemberian arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyiapkan diri memenuhi standar agar mampu dalam membangun keunggulan kompetitif dan berkualitas.
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a. Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b. Mengoptimalkan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan;
c. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan mensinergikan dengan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Terciptanya keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan perusahaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab;
e. Meminimalisir timbulnya dampak negatif keberadaan perusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan;
f. Mewujudkan transparansi dalam kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan termaksud dalam pengalokasian anggaran untuk kegiatan sosial dan lingkungan;
g. Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SALUABA DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Saluaba;
bahwa Dusun Saluaba Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota;
UU No.32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo una-una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo una-una No.11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Saluaba Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No.8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan perizinan; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan strktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; daluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BUNTONGI DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Buntongi;
bahwa Dusun Buntongi Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Buntongi Kecamatan Ampana Kota;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPembentukan Desa Buntongi Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli dan merupakan fasilitas dan dapat menunjang kegiatan perekonomian masyarakat; bahwa pasar sebagai salah satu penunjang perekonomian daerah, perlu dikelola secara baik, baik dari aspek kebersihan, ketertiban maupun keberlanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 1997; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: a) nama, obyek dan subyek; b) golongan retribusi; c) cara menghitung tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) tata cara pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran; j) tata cara penagihan; k) daluarsa; l) tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluarsa; m) ketentuan larangan; n) pengawasan; o) penyidikan, dari retribusi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
8 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.17, Seri D Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat