Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa pengaturan pajak daerah di Kabupaten Tojo Una-Una saat ini tersebar dalam Peraturan Daerah yang belum dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu penataan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Dasar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2005 ;Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008 .
27 Halaman, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri E No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang VISI DAN MISI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun kedepan perlu menetapkan konsep penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Visi dan Misi dengan melihat Potensi, Kondisi dan Karakteristik daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Visi Misi Kabupaten Tojo Una- Una.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Visi Misi Kabupaten Tojo Una- Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006.
3halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2003 diperlukan adanya suatu identitas Daerah;
bahwa identitas Daerah adalah Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik, dan cirikhas Daerah;
bahwa Lambang Daerah selain sebagai identitas Daerah juga diperlukan sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana yang termuat perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2011
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diperlukan pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Petani dalam pengelolaan irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una masih mengandalkan lahan pertanian dan persawahan sebagai mata pencaharian;
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Irigasi yang merupakan salah satu kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No,25 Tahun 2004; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. Nomor 33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No,28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No, 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
27 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup paling dibutuhkan oleh manusia dan seluruh makhluk hidup lainnya sehingga perlu dijaga fungsinya; bahwa berbagai kegiatan dan/atau bentuk usaha yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan oleh karena itu perlu dilakukan upaya pengendalian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha pengendalian maupun pelestarian lingkungan hidup yang mengarah pada pencegahan dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup telah dilakukan dengan berbagai program antara lain: pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan hidup, penyelamatan hutan tanah dan air, pengembangan sumber daya manusia pengelola lingkungan hidup, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup, penataan dan penegakan hukum lingkungan hidup, peningkatan sumber daya kelembagaan pengelola lingkungan hidup, pengembangan dan penataan perizinan bidang lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
22 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan retribusi pelayanan kesehatan masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan kesehatan, masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan kesehatan yang belum terakomodir, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.32 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 18 dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo UNa-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan huruf n UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan Tera/Tera Ulang yang belum terakomodir dan untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tarifnya ditinjau kembali, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 44 diubah; 2) Ketentuan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran serta masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: 1) mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; 2) mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan 3) mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banugnan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf b, huruf e, huruf f, huruf i, huruf l, huruf n dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009, dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah , maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, subjek, dan wajib retribusi; b) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; d) struktur dan besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) masa retribusi dan saat retribusi terutang; g) tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi; h) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; i) pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; j) kadaluarsa penagihan; k) pemeriksaan; l) peninjauan tarif retribusi; m) insentif pemungutan; n) sanksi administrasi; o) ketentuan penyidikan, dari jenis retribusi jasa umum yang meliputi: a) Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; b) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; c) Retribusi pelayanan pasar; d) Retribusi penggantian biaya cetak peta; e) Retribusi pelayanan tera/tera ulang; f) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una PadaPerseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda No. 2 Tahun 1999; Perda No, 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat