Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 1 15 peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 jo. Nomor 59 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Nomor 21 Tahun 2011, Bupati harus memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 72 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dapat mempunyai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan pedoman kepegawaian bagi Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Cianjur Nomor Nomor 46 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Status 3. Formasi dan Seleksi 4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan 5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pmeberhentian 6. Masa Kerja 7. Tata Kerja 8. Hak dan Kewajiban 9. Penggajian 10. Anggaran 11. Karier 12. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti 13. Pengawasan dan Pengendalian 14. Larangan 15. Penyelesaian Perselisihan 16. Laporan 17. Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan dan Rumah Sakit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur dengan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pemungutan 3. Tata Cara Pembayaran 4. Tata Cara Penyetoran 5. Pelaporan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat