Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria dan Ruang Lingkup Kewenangan Desa 3. Penyelenggaraan Kewenangan Desa 4. Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Desa 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dalam rangka relokasi Pasar Induk Cianjur, Pasar Bojongmeron, Pasar Hewan, Pedagang Kaki Lima, dan Pedagang Pelataran Pasar perlu diikuti penataan kembali Pembentukan Pusat Pelayanan Pasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati CIanjur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusaut Pelayanan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DInas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Organisasi 5. Uraian Tugas dan Fungsi Unit Organisasi 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Bupati CIanjur Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Mekanisme pengalokasian bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa telah diteiapkan dengan Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur. Sehubungan dengan perubahan tata cara penyaluran bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa, maka Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tanun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peogalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tanun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghsilan dan untuk mewujudkan tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pelaku Usaha, maka setiap Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Cianjur wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi sesuai debgan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaiamana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberpakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Pperaturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah beberapakali. terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK/.03/2012; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013; Peraturan Daerah Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah beberpakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Cianjur, dengan sistematiksa sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. NPWP 5. Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi 6. Ketentuan Perlaihan 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 32 Tahun 2015
PERBUP Kab. Cianjur No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan sebagai pedoman pembiayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar tertinggi pembakuan biaya kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut; 1, Ketentuan Umum 2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Tunjangan Kesejahteraan 4. Balanja Penunjang Kegiatan DPRD 5. Pelaporan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat