Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar tertinggi pembakuan biaya kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut; 1, Ketentuan Umum 2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Tunjangan Kesejahteraan 4. Balanja Penunjang Kegiatan DPRD 5. Pelaporan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat