Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2015

Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar tertinggi pembakuan biaya kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut; 1, Ketentuan Umum 2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Tunjangan Kesejahteraan 4. Balanja Penunjang Kegiatan DPRD 5. Pelaporan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
BD 2015/30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan