Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab, Satuan Polisi
Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat penting
dalam melaksanakan tugas dan fungsi membantu Bupati
dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan
produk hukum Daerah, serta berkewajiban melakukan
pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat Satuan
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan fungsi penegakan
dan pengawasan kode etik secara internal baik bagi anggota
Polisi Pamong Praja maupun Bantuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan
kode etik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
terlaksana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal
Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undangan Nomor 15 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhi r dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, tentang Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 590);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Kepegawaian Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 174, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4587);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan
Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis
Operasional, dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2016 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VIII HONORARIUM
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib
melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan
risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana;
1. Pasal18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dati
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggaran SPIP Terintegrasi pada Kementerian/L/PD;
13. Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 51
ayat 5 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 serta
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan
Standar Biaya Tahun Anggaran 2022 sebagai salah
satu instrumen dalam penyusunan RKA- SKPD dan
Pelaksanaan DPA - SKPD Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2022;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4339);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan .Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 926);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 658);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016 I tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III FUNGSI SSH DAN SBU
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
178 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah
yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan
partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik
yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat
sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung
dengan system pemerintahan berbasis elektronik
secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf
j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota
cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan
semua pemangku kepentingan dalam pembangunan
dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi
dan komunikasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi
dan kabupaten kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
( Lembaran Nqyira Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4338);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
12. Peraturan Menter i Komunikasi Dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1829);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
14. Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
15. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minima l ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 5);
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas,
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMU M
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SPBE
BAB IV MANAJEMEN SPBE
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VI PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor
111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 mengamanatkan salah satu area
yaitu manajemen perubahan berupa pembangunan
pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
aparatur ;
b. bahwa guna mendukung penerapan budaya kerja
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya
komitmen yang tinggi, etos kerja, tanggung jawab,
etika, dan moral segenap jajaran aparatur di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana secara
terencana, sistematis dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan
budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587))
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Huku m Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Huku m Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokras i Nomor
PER/01/M.PAN/01/2007 tentang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada
Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Bombana;
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokasi 2020-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BUDAYA KERJA
BAB III PENERAPAN BUDAYA KERJA
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PEMBINAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan, Pengembangan Dan Penamaan Domain Aplikasi Informasi Terupdate Pelayanan Kontrasepsi Berbasis Online Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat
meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan program
Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) di Daerah;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas dan akurasi data
program bangga kencana serta peningkatan kinerja petugas
pengelola data keluarga berencana di lini lapangan, perlu
untuk mengembangkan sistem aplikasi informasi dan data
bembangunan keluarga berbasis online melalui sistem Aplikasi
Informasi Terupdate Pelayanan Kontrasepsi (INTIPKONSEP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Pengelolaan, Pengembangan dan
Penamaan Domain Aplikasi Informasi Terupdate Pelayanan
kontrasepsi Berbasis Online Kabupaten Bombana
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
9. endang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Itentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
egara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD
dan RPJMD dan RKP;
18. peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
20. Peraturan Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Nomor
28/SK/MENEG/KI/2008 tentang Pengunaan Nama Domain
go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Di Daerah ;
24. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA APLIKASI INTIP KONSEP
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi belum didukung dengan Peraturan yang
komperehensif sehingga perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan agar dalam pclaksanaanya dapat
dikelola secara optimal efektif dan efisien,
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupat
Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
I. Undang-Undang Nomur 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dani Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaen Bombana, Kabu paten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33
Tambahan Lerbaran Negara Republik Indonesia Noor
3817)
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200.3 tentang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 286);
6. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik tLembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia
Nomor 5038];
7. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang Undang Noor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan
Peraturan Perun«dang-ndangan (Lmharan Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Noor
183, Tampbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
9. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia
Vomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali,tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679]
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar elayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178\;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Permungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 TAmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1781);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
16 Peraturan Daerah Kabupaten Hombana Nomor 8 Tahun 2013
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomumikasi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Dombana Nomor 33 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengelolaan Menara
Telekomumikasi.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah pada Pasal 9, Pasal 11, dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan (I) Pasal yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menidaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2020 tentang Manajemen Talenta;
b. Bahwa peta Manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada huruf a di perlukan guna mengisi jabatan pada
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peta Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
1. .Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara Privinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indinesia Tahun 2003 Nomor 144, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Petaruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN
BAB III
UNSUR, METODOLOGI, PENYUSUNAN, PEMBOBOTAN NILAI
DAN KOTAK PETA TALENTA PNS
BAB IV
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN TALENTA
BAB V
PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan
pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
stabilitas sistem Keuangan serta penyelamatan ekonomi
Nasional perlu standar pemulihan ekonomi di Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebij akan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi
Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam
rangka menghadapi ancaman stabilitas sistem keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan ekonomi Nasional dalam
rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan
atau
mengahadapi
ancaman
perekomian
Nasioanal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
131
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6514)
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan
peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2020
tentang
perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nasional
Nomor
23
tahun
2020
tentang
pelaksanaan
Program
Pemulihan
Ekonomi
Nasional
dalam
rangka
mendukung
kebijakan
keuangan
Negara
untuk
Penanganan
pandemi
Corona
Virus
Disease
(Covid-19)
dan
atau
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
Nasional
dan
atau
stabilitas
sistem
Keuangan
serta
penyelamatan
Ekonomi
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
186,
Tambahan
Lembaran
Negara
republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
6542);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan
pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
9. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); 10. Peraturan menteri Koperasi, Usaha kecil dan Menengah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Penyampaian Data
Debitur Koperasi dalam rangka Pemberian Subsidi Bunga
untuk Kredit Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020
tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Micro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER DANA
BAB V
KRITERIA PENYALUR DAN PENERIMA SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VI
BESARAN SUBSIDI SUKU BUNGA KREDIT USAHA MIKRO
BAB VII
MEKANISME DAN PERSYARATAN PEMBERIAN SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VIII
TAHAPAN PENYALURAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2015, belum sepenuhnya mendukung upaya dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bombana sehingga dipandang perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3084);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraruran Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah
tentang Pajak Reklame sebagairnana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun
2015 tentang Perubahan aias Peraturan Bupati
Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat