Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa ( ADD-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa menindak lanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011
tentang Rencana Pambangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016 dan Ketentuan
pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Oesa - Gerakan
Membangun Bombana Dengan Rid.ha Allah di Desa (ADD
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana.
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan .Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik In~onesia Tahun 2003 Nomor 144., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339};
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 827 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20. Peraturan Daera.h Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SUMBER DANA
BAB V PEDOMAN PENGELOLAAN ADD-GEMBIRA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bombana No. 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Meteri Pendayagunaa Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten
tang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Udangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur
Sipil Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
5494);
5.
Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Negara Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020
tentang
Cipta Kerja
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5887),
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten
tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6037)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2017 ten
tang Manajemen
Pegawai
Negeri Sipil
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor
2036)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor
421);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2019
tentang Penyetaraan
Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020
tentang
Pedoman
Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2020
tentang
Jabatan
Fungsional
Administrator Database
Kependudukan;
13. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Dalam Negeri
(Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor
398);
14. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional
(Betita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor
525);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Stuktur Organisasi
pada
Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan
Birokrasi (Betita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor
556);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pegangkatan,
Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan
dan Pen ca ta tan
Sipil
di Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Bombana
(Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor
3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN,PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
ESELONISASI DAN FUNGSIONAL
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan
Bupati Bombana Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bombana
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perrnendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 122 ayat (b) menyebutkan bahwa pengeluaran
belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah,
efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
maka dengan aturan tersebut Peraturan Bupati Nomor 08
tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil harus
dicabut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
terse but.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5478);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nornor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun 2014.
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Kredit Mobil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kontrak Massal Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan pengadaa barang/jasa yang cepat, efektif, dan efisien sesuai dengan instruksi Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kontrak Massal Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK MASSAL
BAB V MEKANISME DAN PROSEDUR
BAB VI SURAT KOMITMEN SKPD
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Ta.hun '. !O 16 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Jaeral. Kabupaten
Bombana, perlu menetapkan Peraturan Bu oati te tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Se ' Tata
Kerja Badan Penelitian dan Pengem banga Ka bu paten
Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2C Q~. te tang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupa er. Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara [Lemuaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tamba. ia nl.em aran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tab in 2C 11 te tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga '.l 'Lem aran
Negara Republik Indonesia Tahun 20: l Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Re ubli : In le nesia omor
5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ter t ng Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indr nesia 1 ahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran eg, rra Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2( 1 ~- ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rep l dik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran egara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nornor <
Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang- Uncla Lg Norn r 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LcII baran egara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor -h, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 56' '9); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor18 ahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Ne zara e ublik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tarnba an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Noi ncr 3 ahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lernbaran Daeral Kah paten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah Melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah sebagai produsen Produk
Unggulan Daerah yang berkualitas dan berdaya
saing serta dalam rangka mendorong pembangunan
ekonomi di Desa, perlu dilakukan pengembangan
kegiatan ekonomi kreatif sebagai sektor potensial
dan mempunyai dampak pengganda ( multiplier
effect) bagi tumbuhnya perekonomian di Kabupaten
Bombana;
! b. bahwa untuk menjamm tercapainya sasaran
pengembangan kegiatan ekonomi kreatif melalui
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk hadir serta mendukung
upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran
melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk
unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ten tang
Peraturan
menetapkan
Bupati
Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah
Melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor
2014
Tahun 23
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 201 7
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk
Unggulan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IDENTITAS PRODUK BOMBANA
BAB III PEMASARAN PRODUK KREATIF UNGGULAN DAERAH
BAB IV PENGGUNAAN PRODUK KREATIF UNGGULAN BOMBANA
BAB VII TENAGA KERJA
BAB VIII KEMITRAAN
BAB IX PEMBINAN DAN PENGAWASAN
BAB X MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan Dan Operasional Pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang
berhubungan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang memadai
sehingga perlu meningkatkan mutu pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana ;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dimana semua
hasil pelayanan harus disetor ke kas daerah secara bruto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati
Tentang Jasa Pelayanan baik jasa medik, jasa pelayanan tidak
langsung, maupun operasional Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 470, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomcr 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Daerah Kab upaten Bombana Nomor 06 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 06 );
6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang APBD
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN DAN PERSENTASE
PEMBAGIAN RETRIBUSI
BAB IV
SASARAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa anggaran untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017 belum cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, diperlukan landasan operasional pelaksanaan program kegiatan tersebut.
b. bahwa dalam hal pemerintah Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau telah menganggarkan Anggaran Enciapauan dan Belanja Daerah tetapi belum mencukupi sesuai dengan kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, usulan ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4,339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 terkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
40. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun
2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penataan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bombana sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 /Permentan/ OT.O 10/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Togas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kab/Kota;
10 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 421);
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republk Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 13[ Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
I
3
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
43 /Permentan/ OT.O 10/8/2016
Norn or
ten tang
Menteri
9. Peraturan
Pedoman
Pertanian
I Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
! Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 556);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2016 Nomor 3),
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN ESELONISASI DAN FUNGSIONAL BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertaniann
Kabupaten Bombana
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bombana No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 ten tang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun
2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bombana
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-Undangan Peraturan Pembentukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-Undangan Peraturan
Pembentukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara
Republik · Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaiamana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita Negara Republk Indonesia
Tahun 2021 Nomor 398); 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah dan
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pariwisata;
11. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas
Pemuda dan Olahraga;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 421); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 556);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Bombana
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat