PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN STRATEGIS DAN VITAL (GOLONGAN A DAN B) DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 20 Noreg Perda Kab. Bombana 20/250/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) Daerah
ABSTRAK:
keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2008 tentang pengelolaan pertambangan rakyat Bahan Galian strategis dan Vital (Golongan A dan B ) Daerah maka perlu dilakukan pencabutan. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2008 tentang pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B ) Daerah;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN STRATEGIS DAN VITAL (GOLONGAN A DAN B) DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN STRATEGIS DAN VITAL (GOLONGAN A DAN B) DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 23 Noreg Perda Kab. Bombana 23/253/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 329 Tahun 2016 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi maka perlu dilakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas mengenai Retrubusi Bidang Pos dan Telekominikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2018
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 (3), Pasal 24 (7) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT ; 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. TATA CARA PEMUNGUTAN PBB P2 5. TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara lain dalam bentuk telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengoordinasikan dan melaksanakan telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Bombana, perlu menyusun suatu pedoman telaah intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Bombana;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Hasil Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Materi pokok peraturan ini adalah :
1. Pedoman Telaah Intern ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi Penelaah dalam melaksanakan penilaian untuk memastikan pelaksanaan tugas audit telah sesuai dengan Standar Audit APIP dan Pedoman Kendali Mutu APIP;
2. Ruang lingkup Pedoman Telaah Intern ini meliputi: a. kewajiban dan hak penelaah dan yang ditelaah; dan b. perencanaan, pelaksanaan,pelaporan dan tindak lanjut laporan hasil telaah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut dan diganti, bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah wajib diatur dalam Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Ngara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomorambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1 – Pasal 6)
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (Pasal 7 – Pasal 16)
3. REKENING BENDAHARA UMUM DAERAH (Pasal 17 – Pasal 20)
4. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD (Pasal 21 – Pasal 74)
5. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (Pasal 75 – Pasal 90)
6. PENETAPAN APBD (Pasal 91 – Pasal 100)
7. PELAKSANAAN APBD (Pasal 100 – Pasal 126)
8. PERUBAHAN APBD (Pasal 127 – Pasal 149)
9. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH (Pasal 150 – Pasal 161)
10. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH (Pasal 162 – Pasal 165)
11. KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD (Pasal 166)
12. KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI (Pasal 167)
13. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Pasal 168 – Pasal 183)
14. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
(Pasal 184 – Pasal 188)
15. KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN (Pasal 189 – Pasal 206)
16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(Pasal 207 – Pasal 210)
17. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pasal 211 – Pasal 219)
18. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(Pasal 220 – Pasal 225)
19. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 226)
20. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 227 – Pasal 229)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaandan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2011
Bahwa air tanah pada hakekatnya merupakan sumber daya yang dikuasai oleh Negara untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dengan pemberian diskresi dalam penetapan tarif pajak daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, maka pajak air tanah merupakan bagian dari jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahun 1956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang ? Pembentukan Peraturan-peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3256);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3955);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
22. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 .K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
23. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW 07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak (pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak (pasal 9)
6. Pemungutan pajak (pasal 10 – pasal 20)
7. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
8. Kedaluwarsa penagihan (pasal 22 – pasal 23)
9. Pengurangan (pasal 20)
10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26)
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi (pasal 27)
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
(pasal 28 – pasal 30)
13. Kedaluarsa (pasal 31)
14. Ketentuan khusus (pasal 32)
15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36)
16. Penyidikan (pasal 37)
17. Ketentuan penutup (pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2017
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 14 Noreg Perda Kab. Bombana 14/244/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 322 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018
JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUMDAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/No. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, aerta dalam rangka meningkatkan kineija pelayanan dan kesejahtraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana,yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Jndang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Jndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Fsraturan Mentdri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 tahun 2013; Peraturan Derah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2003; Peraturan Bupali Bombana Nomor 21 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUMDAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. AZAS, HAK DAN KEWAJIBAN 4. SUMBER DAN PEMANFAATAN HASIL PENERIMAAN JASA PELAYANAN 5. KOMPONEN DAN PROPORSIS JASA PELAYANAN DALAM TARIF RUMAH SAKIT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2009.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 79 Tahun 2005; UU No 28 Tahun 2009; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; UU No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No 12 Tahun 2009.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Laporan Anggaran; 3. Penetapan tentang pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2005 - 2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 No. 6 Noreg 6/236/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
rencana pembangunan jangka panjang (rpjp) Daerah Kabupaten Bombana disusun sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Bombanan yang maju dan sejahtera; ketentuan pasal 13 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2004 perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisiensi, dan tapt sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Perda Tentang RPJP Kabupaten Bombana 2005-2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
peraturan ini membahas mengenai, program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; serta ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat