Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Blok (Block Plan) Kawasan Pusat Bisnis Dan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bombana Di Rumbia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan
di Kawasan Pusat Bisnis dan Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bombana di Rumbia, maka perlu dibuat
Rencana Blok (Block Plan) Kawasan Pusat Bisnis dai>
Perkantoran Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dipandang perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Blok (Block
Plan) Kawasan Pusat Bisnis dan Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bombana di Rumbia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4399);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua antar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 Tanggal 9 Agustus 2007 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun
2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bombana Tahun 2008-2027;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Rumbia
dan Rumbia Tengah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
LOKASI BLOCK PLAN KAWASAN PUSAT BISNIS DAN
PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
BAB III
KETENTUAN SANKSI
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Budidaya Kabupaten Bombana Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan yang
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Borabana, perlu Pengembangan berbasis Ekonomi, Kelautan dan
Perikanan yang terintegrasi, efisien, berkualitas dengan konsepsi
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Boabana, perlu Pengembangan berbasis Ekonomi, Kelautan dan
Perikanan yang terintegrasi, eflsien, berkualitas dengan konsepsi
Budidaya Perairan;
Budidaya Perairan;
b. bahwa topografi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
b. bahwa topograi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan yang ada
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan yang ada
harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya
untuk kepentingan pembangunan, sosial ekonomi, ilmu
untuk kepentingan pembangunan, sosial ekonomi, ilmu
pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang penetapan kawasan budidaya, maka perlu
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang penetapan kawasan budidaya, maka perlu
menetapkan wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan
menetapkan wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan
budidaya;
budidaya;
d. bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan kawasan
budidaya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan
sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu oleh
Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pengembangan
kawasan;
budidaya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu dilakukan
sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu oleh
Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pengembangan
kawasan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Budidaya
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Budidaya
Kabupaten Bombana Tahun 2013
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
2
.
,
Mm. -y~
1 I BOM HA N A
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor, 4844;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tetang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tetang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembanran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013
tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun 2013;
13. Keputusan Bupati Bombana Nomor 394 Tahun 2011 tentang
penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)
Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KAWASAN BUDIDAYA
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013, maka perlu melakukan perubahan
Lampiran Peraturan Bupati Bombana Nomor 24
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan atas
Peraturan Bupad Bombana Nomor 24 Tahun 2012
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara NomofyC
4339);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
'3 5 5);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 2010, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemeiintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013.
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 / PMK.02 /
2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013.
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2012
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 24
Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Tangkeno Sebagai Desa Wisata Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan Adat Budaya dan
mengangkat potensi pariwisata di pandang perlu
mengembangkan Desa Wisata di Kabupaten Bombana.
b. bahwa Kultur Budaya Masyarakat Adat Moronene serta
potensi wisata yang ada di Kabupaten Bombana harus
dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kepentingan pelestarian nilai-nilai Sejarah, Budaya,
Sosial, ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Kepariwisataan.
c. bahwa untuk mewujudkan pelestarian Budaya dan
Potensi Desa Wisata di Kabupaten Bombana sebagaimana
dimaksud huruf a, telah di bentuk Desa Wisata yaitu Desa
Tangkeno Kecamatan Kabaena Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana penetapan Desa
Tangkeno sebagai Desa Wisata di Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Kolaka Utara, di Provinsi Sulawesi Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor, 4844;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan ( Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4966 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ); . PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan serta
Pemanfaatan Hutan (LNRI Tahun 2007) No. 22,
Tambahan LNRI No. 4696;
8. PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
rencana Pengelolaan hutan serta Pemanfaatan Hutan (LNRI Tahun 2008 No 16);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun
2008 tentang Organisasi dan tata Keija Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 pembagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah
Kab. Bombana Tahun 2008 No. 6 )
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun
2012 tentang Perubahan Nama beberapa Desa dalam
Wilayah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KAWASAN DESA WISATA
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK
BAB VI
PEMANFATAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah
dipandang belum mengakomodir potensi pemakaian
kekayaan daerah yang ada di setiap SKPD sehingga perlu
dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum sebelum
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif
Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan dan Hak Pakai
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3643);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
OBYEK DAN SUBYEK TARIF BAB III
JENIS KEKAYAAN DAERAH BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN BAB X
KETENTUAN PERALIHAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Minapolitan Kabupaten Bombana Tahun 2013
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan yang
berkelanjutan pada sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten
Bombana, sehingga perlu Pengembangan basis Ekonomi,
Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi, efisien, berkualitas
dengan konsepsi Minapolitan;
b. bahwa topografi kedaerahan Kabupaten Bombana yang
mencirikan daerah pesisir memiliki potensi perikanan dan
kelautan yang ada harus direncanakan dan dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan, sosial ,
ekonomi, ilmu pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.l2/MEN/2010 tanggal
14 Mei 2010 tentang Minapolitan, maka perlu menetapkan
wilayah Kecamatan yang menjadi lokasi kawasan Minapolitan;
d. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan kawasan
minapolitan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu
dilakukan sistem perencanaan yang terkoordinir dan terpadu
oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dalam pembangunan
kawasan minapolitan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu Peraturan Bupati
Bombana tentang Kawasan Minapolitan Kabupaten Bombana
Tahun 2013.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor, 4844;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tetang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tetang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembanran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013
tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bombana Tahun 2013;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun 2013;
13. Keputusan Bupati Bombana Nomor 394 Tahun 2011 tentang
penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)
Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KAWASAN MINAPOLITAN BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAB V
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN BAB VI
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Desa Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 tentang Rancana Pambangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-
2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan
Gerakan Membangun Bombana dengan Ridha Allah
(GEMBIRA) Desa di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 tentang Rancana Pambangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-
2016
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 9).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Keuangan Desa. 18.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
PELAKSANAAN BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN BAB V
SASARAN BAB VI
SUMBER DANA DAN MEKANISME PENYALURAN BAB VII
PENGELOLAAN BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja merupakan aset daerah dan
dimanfaatkan oleh sektor perusahaan, maka
perusahaan wajib melaporkan kondisi dan keberadaan
ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian tenaga keija yang bekerja pada sektor
perusahaan dalam daerah, guna meningkatkan
produktivitas perusahaan dengan melaksanakan
kewajibannya untuk melaporkan ketenagakerjaan yang
ada di perusahaan;
c. bahwa tenaga ketja merupakan sumber daya
pembangunan daerah untuk mendorong peningkatan
ekonomi masyarakat, melalui peningkatan ekonomi
masyarakat, melalui peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, perlu menetapkan biaya administrasi wajib
lapor ketenagakerjaan di erusahaan;
d. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Bombana
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan terdapat
kekurangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan.
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang - Undang Pengawasan
Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 );
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Keija (
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2912);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918 ); ,
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu,n 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890 );
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201 );
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 348 );
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874 );
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolak Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 );
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BIAYA ADMINISTRASI WAJIB LAPOR
KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN BAB III
BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN SEKTOR BAB IV
PELAKSANAAN PUNGUTAN BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor,
4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan barang milik Negara / Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2012 tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012
tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS ULP
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNIT LAYANAN
PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN SERTA LARANGAN MENJADI
ANGGOTA UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
MEKANISME DAN PROSEDUR
BAB VIII
TUNJANGAN PROFESI DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2012
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 11.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
nAa/pr?p/ fi/onn« tentang Pengadaan dan Penyaluran
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersupsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat