Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008. sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
b. pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2337)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2005
ten tang Pedoman Pembinaan, dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Taknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bornbana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III, dan IV di Iingkungan
pemerin tah Kabupaten Bombana perlu didasarkan
pada suatu Standar Kompetensi Jabatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai
Ncgcri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43/Kep/2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46a Tahun 2003 Tanggal 21 November 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.
13. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 Tanggal 28 Juni 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 22);
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Produk Hukum dan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 33 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bombana No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindak lanjuti Ketentun Pasal 15 huruf b
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana, perlu menjabarankan
Tugas Pokok Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 Tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran
Nengara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bornbana Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Idonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2S Tahun 1998
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah; 12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana sebagimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABARAN STRUKTURAL
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana khususnya tentang Pajak Daerah,
perlu ditetapkan Produk Hukum yang mengatur
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetepkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun J 997
tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tarn bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3439);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nemer 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lernbaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
J I. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun I 986
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Penge1o1aan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578};
1 E1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/ Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi,Dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
JaJan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor
11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 10);
20. Peraturan Oaerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 02); 23 Peraturan Daerah Ka bu paten Born bana Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 04);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Tahun
2012 Nomor 05);
2o. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lernbaran
Daerah Tahun 2013 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
BAB III PENATUSAHAAN
BAB IV KEWENANGAN
BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal-Pasal
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
khususnya tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan
Produk Hukum yang mengatur tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang 'Tata Cara ?emeriksaan Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indcnesia Tahun l 983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Pembentukan Kabupaten. Bombana,
Kabupaten. Wakatobi, dan Kabupaten. Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Oengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan
Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268);
12. Peraturan Menter-i dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17
Tahun 2011 ten tang Perubahan ke2 atas Perda
Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 Nomor 17 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2012.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bombana
Nomor 14 Tahun 2012 tentang pembentukan dan susunan
Organisasi serta cata kerja unit pelaksana teknis Dinas
\ UPTD ) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Bombana perlu
ditindaklanjuti dengan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana,
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Oinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Bombana .
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 4. Undang-Undang Nomor 33 "Rhun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Ar.tara Pernerintah,
Pemerin tah Daerah Provinsi dan Pemerin tah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Dae rah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 6 Tahun
2008 ten tang Pembagian Urusan Pc.merintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 ten tang Peru bah an Ketiga a tas Peraturan Dae rah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 tahun 2012 tentang
Pembentukkan dan Susunan Organisasi serta rasa kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENJABARAN TUGAS POKOK DNA FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) , SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN SATAP), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Nomenklatur Satuan Pendidikan Lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, tempat dan wilayah Satuan
Pendidikan dimaksud, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
b. bahwa setelah dilakukan Pengkajian dari Aspek
tekhnis maupun Administrasi, maka dipandang perlu
melakukan perubahan Nomenkatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Nomenklatur Satuan Pendidikan Tingkat
Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar
Negeri (SDN), SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN
Satap), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah KabupatenKot.a. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105);
9. Keputusan Menteri Pendiclikan Nasional Nomor
060/U/2002 tentang Pendirian Sekolah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008
Nomor 06);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga at.as
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 07);
Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak
Negeri (Tkn), Sekolah Dasar Negeri (Sdn), Sd
Smp Negeri Satu Atap (Sd-Smpn Satap), Sekolah
Menengah Pertama Negeri (Smpn), Sekolah
Menengah Atas Negeri (Sman) Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (S.Mkn) Di
Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan (Olahraga Kabupaten Bomba.Na.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Semester Akhir
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk partisipasi Pemerintah
Daerah dibidang pendidikan agar dapat dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali
mahasiswa yaitu dengan memberikan bantuan
beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa
semester akhir;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, maka pemberian
beasiswa diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hur uf a dan h u r u f b, perlu
menetapkan Peraturan bupati tentang Pemberian
Beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa
semester akhir
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah daneraturan Kepala Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten BombanaTahun 2014 Nomor 21) ; 16. Peraturan Bupati Bombana Nomor Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun A nggaran 2014 .
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BEASISWA PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA SEMESTER A KHIR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kegiatan penerimaan pajak Daerah yang
dilakukan oleh setiap penyelenggara obyek pajak daerah
yang belum memberikan kontribusi yang berarti bagi
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Bombana disebabkan masih adanya pihak penyelenggara
obyek pajak - pajak daerah yang belum memenuhi
kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan
Peraturan Daerah yang berlaku sehingga perlu diatur
tata cara memberikan rekomendasi untuk pengelolaan dan
penyelenggaraan kegiatan di maksud dalam bentuk produk
hukum daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati
Bombana tentang tata cara pemberian rekomendasi untuk
pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penerimaan pajak
daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Lembaran Negara Nomor 4287; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2004 Nomor 51 Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Indonesia tahun 2004 nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844 );5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Pepres Nomor 26 Tahun 2010 tentang transparansi industri
eksekutif penerimaan Negara dan penerimaan daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentuk
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
BAB III
TATA CARA PENYETORAN UANG JAMINAN
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PAJAK DAERAH
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bombana No. 8 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,
sesuai ketentuan perundang-undangan diperbolehkan
untuk memberikan bantuan sosial kepada pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan, perlu menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Sistem Operasional Prosedur
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara ( Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana T ahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5);18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata K e i j a Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran daerah Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK
BANTUAN SOSIAL
BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
BAB VI
PENYALURAN PENCAIRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat