Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk perencanaan pembangunan memerlukan data gender dan anak sebagai salah satu pendukung dalam upaya pengelolaan data di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pembcrdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, maka Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan data gender dan anak;
c. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penyelenggaraan Data Gender dan Anak perlu di susun Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104),
3. Undang- Undang Noror 23 Tahun 2014 tenang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention the Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 254);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor S Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Nomor 1429);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Darah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukurm (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DATA
BAB III PENYELENGGARAAN
BA IV PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V KETENTUAN PENUT'UP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud huruf a perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2009.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 79 Tahun 2005; UU No 28 Tahun 2009; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; UU No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No 12 Tahun 2009.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Laporan Anggaran; 3. Penetapan tentang pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan aset daerah yang perlu dikelola dengan baik, sehingga berdayaguna dan berhasil guna;
Bahwa dalam rangka pengelolaan dan peningkatan pelayanan penggunaan tempat rekreasi dan olahraga diperlukan ketersediaan dana yang memadai;
Bahwa dalam pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga tidak sepenuhnya dapat dibiayai oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentu kretribusi yang diatur dengan peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan Retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Retribusi;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan usaha industri dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi mempunyai kontribusi yang besar terhadap ekselarasi pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu pengaturan dibidang perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah Kabupaten Bombana, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten bombana.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara 4003);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 );
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3168);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
13. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4377);
16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4844);
18. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang - Undangan dan Bentuk Rancangan Undang - Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
27. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1211.K/008MPE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
28. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 535.K/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
29. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
30. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1603.K/40/MEM/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan;
31. Surat Edaran Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Nomor 008.E/84/DJG/2004 tentang Pemberlakuan Besarnya Tarif Iuran Tetap, Iuran Ekssplorasi, Iuran Ekploitasi/Produksi (Royalty) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;
32. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Indusstri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 5);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. TATA CARA MENDAPATKAN IZIN (Pasal 5- Pasal 10)
4. TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN (Pasal 11 –Pasal 12)
5. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI (Pasal 13 – Pasal 14)
6. KETENTUAN SANKSI (Pasal 15)
7. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16 – Pasal 17)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang memadai, sehingga perlu peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota, sehingga Perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Daerah Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Derah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian; Dana Desa setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8a 2. Ketententuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambakan 1 ayat yakni ayat (3) 3. pada pasal 18 Ketententuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta menambahkan 2 ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a) dan ayat (4b).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bombana didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dibidang air minum dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pengelolaan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai sarana pelayanan umum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 107 Tahun 2000; PP No 16 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Modal; 5. Ketentuan Tarif; 6. Penggunaan Laba Bersih; 7. Pembinaan; 8. Pembentukan; 9. Pembubaran; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Bombana No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa, sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemeintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga untuk mengoptimalkan peran kepala desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Untuk memenuhi keinginan masyarakat desa terhadap pemilihan kepala desa yang demokrastis maka dibutuhkan suatu kebijakan dalam hal Pengaturan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam bentuk Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan; 4. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Bombana No 2 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhantian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Lembar
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka perlu adanya payung hukum sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan AtasUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan/Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2092);
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa
Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bab IV Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VI Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Jam Kerja dan Pakaian Dinas Perangkat Desa
Bab VII Mutasi, Demosi, dan Promosi Perangkat Desa
Bab VIII Cuti Bagi Perangkat Desa
Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa
Bab X Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XII Kesejahteraan Perangkat Desa
Bab XIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat