Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 4 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat BLUD Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat perlu didukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa sehubungan dengan peralihan tata kelola layanan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah,
maka pengaturan mengenai tarif pelayanan puskesmas perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Pengaturan pelayanan kesehatan pada Puskesmas BLUD dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan, partisipatif, keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel;
Maksud pelayanan kesehatan pada Puskesmas BLUD dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan jaringannya sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat, pemberi pelayanan (provider) dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 4 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum, perlu megatur mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil dan merata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021;
Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2021;
Mengatur tentang tugas tim intensifikasi Parkir Berlangganan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 4/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada DesaTahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021.
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten Probolinggokepada DesaTahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 6.576.715.000,-(enam milyar lima ratus tujuh puluh enam ratus juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan dafar sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Raakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo.
1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan Daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran berjalan/berkenaan;
2. Penganggaran BPO Pimpinan DPRD dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan dalam jenis
belanja Pegawai belanja penunjang Operasional dan rincian obyek belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggungjawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib
menandatangani Pakta Integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah
sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban penggunaan BPO Pimpinan DPRD dibuktikan dengan
laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan rincian penggunaan
BPO Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 4 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
SALINAN
~2~
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo 4 Tahun 2016;
11. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Probolinggo;
12. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penyusunan Peraturandi Desa.
mengatur mengenai pedoman evaluasi APBDes meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan, sasaran evaluasi, ruang lingkup, persiapan dan pelaksanaan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
jumlah 6 halaman + lampiran 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten
Probolinggo; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Dengan Peraturan ini kewenangan di bidang perijinan dan non perijinan didelegasikan kepada Dinas PM dan PTSP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup Probolinggo No 47 Tahun 2012:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup dan Azas Umum:
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga:
4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga:
5. Penatausahaan Belanja Tidak Terduga:
6. Pertanggungjawaban dan Laporan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan ketenteraman, ketertiban
masyarakat dan keamanan peredaran minuman
beralkohol di Kabupaten Probolinggo, perlu mengubah Peraturan
Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten
Probolinggo dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di kabupaten probolingo, yaitu merubah ketentuan pasal 18 terkait ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
merubah Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat